Headline.co.id, Jakarta ~ Kejahatan digital di Indonesia telah menyebabkan kerugian ekonomi lebih dari Rp9 triliun dalam satu tahun terakhir. Untuk mengatasi masalah ini, pemerintah memutuskan untuk memperkuat pengamanan dengan menerapkan registrasi kartu SIM berbasis biometrik. Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyatakan bahwa penipuan online dan kejahatan digital menjadi salah satu aduan yang paling banyak diterima oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dan menjadi perhatian serius pemerintah serta parlemen.
“Kejahatan-kejahatan digital merupakan salah satu yang paling banyak dilaporkan kepada Komdigi dan dikeluhkan masyarakat. Nilainya juga cukup fantastis, lebih dari Rp9 triliun dalam satu tahun terakhir,” ujar Meutya Hafid dalam acara Peresmian Pendaftaran SIM Card Biometrik di Sarinah, Jakarta, pada Selasa (27/1/2026).
Menkomdigi menjelaskan bahwa hasil penelusuran menunjukkan salah satu sumber utama kejahatan digital berasal dari penggunaan kartu SIM yang tidak tervalidasi dengan baik. Pola yang sering ditemukan adalah penggunaan nomor anonim secara berulang, di mana pelaku mengganti nomor setiap kali terdeteksi. “Sebagian besar kejahatan digital berasal dari SIM card yang tidak tervalidasi. Polanya sama, nomor terdeteksi, dibuang, lalu ganti nomor baru,” jelasnya.
Untuk memutus rantai tersebut, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 yang mulai berlaku sejak ditandatangani pada 17 Januari 2026. Regulasi ini menyempurnakan tata kelola registrasi SIM card yang terakhir diatur pada 2014, menyesuaikan dengan perkembangan digital yang jauh lebih cepat.
Dalam aturan baru tersebut, sejumlah ketentuan utama diberlakukan, lain kewajiban know your customer (KYC) bagi operator seluler, peredaran kartu perdana dalam kondisi tidak aktif, validasi biometrik wajah saat registrasi, pembatasan kepemilikan maksimal tiga nomor per operator, serta kewajiban perlindungan data pelanggan melalui standar keamanan informasi dan mekanisme pencegahan penipuan yang ketat.
“Kebocoran NIK yang terjadi lima–10 tahun lalu masih bisa disalahgunakan sampai hari ini. Karena itu, kami perlu memastikan bahwa NIK dan wajah orang yang mendaftar SIM card baru benar-benar cocok, agar konsumen terlindungi dan kejahatan digital bisa ditekan,” tegas Meutya.
Penerapan registrasi biometrik diwajibkan untuk kartu SIM baru, sebagai langkah awal memutus mata rantai kejahatan. Namun, pemerintah juga membuka opsi bagi pelanggan lama yang ingin melakukan registrasi ulang dan pemutakhiran data. Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kemkomdigi, Edwin Hidayat Abdullah, menambahkan bahwa seluruh operator seluler telah siap menerapkan sistem biometrik dan telah melalui tahap uji coba. Pemerintah memberikan masa transisi hingga Juni 2026, terutama untuk wilayah yang sulit dijangkau.
“Hingga akhir Juni, masih dimungkinkan skema hybrid. Namun setelah itu, registrasi dengan cara lama tidak bisa lagi dilakukan,” ujarnya. Edwin juga menegaskan bahwa data biometrik pelanggan tidak disimpan oleh operator, melainkan diverifikasi dan dikelola oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, guna menjaga keamanan data pribadi.
Ke depan, masyarakat juga diberikan hak penuh untuk mengecek dan mengendalikan nomor seluler yang terdaftar menggunakan identitasnya. Melalui sistem operator dan portal aduan nasional yang akan terintegrasi mulai Juli 2026, warga dapat melaporkan dan meminta pemblokiran nomor yang disalahgunakan.
Ketua Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) Dian Siswarini menyampaikan bahwa proses registrasi biometrik disiapkan melalui berbagai kanal, mulai dari e-channel, gerai, hingga mesin mandiri, sehingga dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat. Dukungan juga datang dari pengguna. Kasan (25), salah satu pendaftar SIM Card Biometrik di gerai Indosat Ooredoo Hutchison Sarinah, menilai kebijakan ini penting untuk melindungi data pribadi dan menekan penipuan digital.
“Pendaftaran biometrik bisa melindungi masyarakat dari ancaman penipuan dan penyalahgunaan data pribadi. Saya kira ini langkah yang bagus dari pemerintah,” ujarnya. Melalui kebijakan registrasi SIM card berbasis biometrik, pemerintah berharap kerugian akibat kejahatan digital dapat ditekan secara signifikan, sekaligus menciptakan ruang digital yang lebih aman, tepercaya, dan melindungi masyarakat dari ancaman kejahatan siber.






















