Headline.co.id, Jogja ~ Unit Reserse Kriminal Polsek Jetis Polresta Yogyakarta mengamankan dua pemuda yang kedapatan membawa dan menguasai senjata tajam jenis celurit di kawasan Taman Bumijo, Kecamatan Jetis, Kota Yogyakarta. Penindakan dilakukan pada Selasa, 16 Desember 2025 sekitar pukul 02.00 WIB. Kedua tersangka berinisial OYP (27) dan RRB (23), salah satunya warga Kabupaten Sleman. Polisi menyatakan tindakan tersebut melanggar ketentuan kepemilikan senjata tajam sebagaimana diatur dalam undang-undang.
Kapolsek Jetis Polresta Yogyakarta, Kompol Sumalugi, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat terkait adanya orang yang membawa senjata tajam di lokasi kejadian, tepatnya di Taman Bumijo RT 49 RW 11, Kelurahan Bumijo, Jetis.“Begitu mendapatkan informasi bahwa telah terjadi tindak pidana kedapatan membawa atau menguasai senjata jenis celurit, anggota Unit Reskrim Polsek Jetis langsung menuju tempat kejadian dan mengamankan dua orang tersangka, yang salah satunya membawa senjata tajam,” ujar Kompol Sumalugi dalam rilis resminya kepada headline.co.id.Dari hasil pemeriksaan awal, polisi menemukan satu buah senjata tajam berbentuk celurit dengan gagang kayu panjang sekitar 40 sentimeter. Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam dengan nomor polisi AB 5575 ZC yang diduga digunakan oleh para tersangka.Berdasarkan keterangan saksi bernama Rafael (23), warga Kabupaten Sleman, kedua tersangka terlihat berada di sekitar taman pada waktu dini hari dengan gerak-gerik mencurigakan. Meski dalam peristiwa tersebut tidak terdapat korban maupun kerugian materiil, kepolisian menilai tindakan membawa senjata tajam di ruang publik berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat.Kompol Sumalugi menambahkan, motif para tersangka membawa celurit diduga karena adanya rasa dendam terhadap orang yang tidak dikenal saat berada di wilayah Kecamatan Gamping, Sleman. Senjata tajam tersebut kemudian dibawa saat mereka melintas di wilayah hukum Polsek Jetis.“Atas perbuatannya, para tersangka patut diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 jo Pasal 55 KUHP atau Pasal 307 KUHP,” jelasnya.Saat ini, kedua tersangka telah diamankan dan menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Polsek Jetis. Penyidik terus mendalami keterangan para pelaku untuk memastikan tidak adanya keterkaitan dengan tindak pidana lain.Kompol Sumalugi menegaskan bahwa langkah cepat aparat dilakukan untuk menjaga kondusivitas wilayah dan mencegah terjadinya korban kejahatan di tengah masyarakat. “Selanjutnya pelaku dilakukan proses penyidikan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,” katanya.Sebagai penutup, pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak membawa senjata tajam tanpa kepentingan yang sah dan tetap menjaga keamanan lingkungan. “Semoga peristiwa ini dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat lainnya agar tetap berhati-hati,” tutup Kompol Sumalugi.






















