Headline.co.id, Jakarta ~ Bareskrim Polri melaksanakan penggeledahan di kantor PT Dana Syariah Indonesia yang berlokasi di District 8, Jakarta Selatan, pada siang hari ini. Penggeledahan ini dilakukan terkait dugaan tindak pidana yang melibatkan penggelapan dalam jabatan, penipuan, serta pencucian uang. Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan bahwa kasus ini berkaitan dengan penyaluran dana masyarakat yang diduga menggunakan proyek fiktif dari data atau informasi borrower yang sudah ada.
Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak menyatakan bahwa penggeledahan ini bertujuan untuk menemukan barang bukti yang dapat menguatkan dugaan tindak pidana tersebut. Namun, hingga saat ini belum dapat dipastikan barang apa saja yang berhasil disita dari lokasi penggeledahan. “Penggeledahan ini dilakukan untuk mencari barang bukti tindak pidana,” ungkapnya pada Jumat, 23 Januari 2026.
Penggeledahan ini merupakan bagian dari upaya Bareskrim Polri untuk mengusut tuntas kasus yang melibatkan PT Dana Syariah Indonesia. Kasus ini diduga melibatkan berbagai tindak pidana, termasuk penggelapan, penipuan melalui media elektronik, dan pencucian uang. “Belum bisa dipastikan apa saja yang disita dari penggeledahan tersebut,” jelas Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak.





















