Headline.co.id, Donggala ~ Pemerintah Kabupaten Donggala menegaskan komitmennya untuk mendukung pengembalian trayek reguler kapal penumpang PT Pelayaran Nasional Indonesia (PELNI) ke Pelabuhan Donggala, Sulawesi Tengah. Penegasan ini merujuk pada Surat Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor 612 Tahun 2025 yang menetapkan Pelabuhan Donggala sebagai pelabuhan penumpang.
Bupati Donggala, Vera Elena Laruni, menyampaikan hal tersebut setelah bertemu dengan massa aksi dari Aliansi Masyarakat Donggala Bangkit (AMDB) di halaman Kantor Bupati Donggala, Kecamatan Banawa, Kabupaten Donggala, pada Kamis, 22 Januari 2026. Menurut Vera, keputusan yang telah ditetapkan melalui regulasi pusat tersebut harus dilaksanakan oleh semua pihak terkait.
“Surat keputusan dari Direktur Jenderal Perhubungan Laut sudah jelas. Secara regulasi, ini merupakan hak Kabupaten Donggala dan harus dijalankan,” tegasnya. Vera juga menjelaskan bahwa pembagian fungsi pelabuhan telah diatur secara proporsional, dengan Pelabuhan Pantoloan di Kota Palu sebagai pelabuhan kargo internasional, sementara Pelabuhan Donggala ditetapkan sebagai pelabuhan penumpang domestik.
Pemkab Donggala saat ini masih menunggu kebijakan lanjutan dari Gubernur Sulawesi Tengah terkait pengembalian trayek PELNI dari Pelabuhan Pantoloan ke Pelabuhan Donggala. Sebagai langkah tindak lanjut, Bupati Donggala telah memerintahkan Bagian Hukum Sekretariat Daerah untuk menyiapkan surat resmi yang ditujukan kepada Gubernur guna memperkuat dasar hukum pelaksanaan kebijakan tersebut.
Sementara itu, AMDB dalam aksinya menyampaikan aspirasi agar PT PELNI dan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) segera mengimplementasikan ketentuan yang telah ditetapkan dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut. (Media Center Kominfo Donggala/Rs)



















