Headline.co.id, Jakarta ~ Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memberikan apresiasi kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) atas penghentian penyidikan kasus seorang guru sekolah dasar di Jambi. Keputusan ini dianggap sebagai langkah yang mengedepankan pendekatan keadilan restoratif, kemanusiaan, dan keberlanjutan proses pendidikan.
Kasus yang melibatkan guru SDN 21 Desa Pematang Raman, Jambi, terkait insiden pemotongan rambut murid, diselesaikan tanpa melanjutkan ke proses hukum pidana. Pemerintah melihat penyelesaian ini sebagai preseden penting dalam menangani persoalan di lingkungan pendidikan, dengan menempatkan kepentingan terbaik anak dan keberlangsungan pembelajaran sebagai prioritas utama.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang berperan aktif dalam penyelesaian kasus tersebut. “Alhamdulillah, persoalan Ibu Guru Tri Wulansari telah diselesaikan dan penyidikannya dihentikan oleh pihak kepolisian. Kami menyampaikan terima kasih kepada Bapak Kapolri dan seluruh jajaran kepolisian, dinas pendidikan, UPT Kemendikdasmen di wilayah Jambi, serta semua pihak yang membantu menyelesaikan masalah ini,” ujar Mu’ti dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (21/1/2026).
Menteri Mu’ti menambahkan bahwa penyelesaian kasus ini sejalan dengan komitmen bersama Kemendikdasmen dan Polri dalam mengedepankan restorative justice pada perkara yang berkaitan dengan dunia pendidikan. Pendekatan ini menitikberatkan pada pemulihan hubungan, perlindungan anak, dan pembinaan pendidik, tanpa mengabaikan prinsip keadilan dan tanggung jawab.
Ia menegaskan bahwa sekolah harus menjadi ruang pembelajaran dan pembentukan karakter yang aman dan kondusif. Oleh karena itu, setiap persoalan yang muncul harus disikapi secara proporsional dan edukatif. “Ke depan, kami berharap kasus serupa tidak terulang. Komunikasi dan kerja sama orang tua, masyarakat, dan sekolah perlu terus diperkuat dalam mendidik anak,” lanjut Abdul Mu’ti.
Kemendikdasmen menekankan bahwa penerapan disiplin di sekolah harus berada dalam koridor mendidik, menghormati martabat peserta didik, serta menjunjung tinggi profesionalisme guru. Di sisi lain, keterlibatan aktif orang tua dan masyarakat menjadi kunci agar setiap persoalan di lingkungan sekolah dapat diselesaikan secara dialogis dan berorientasi pada kepentingan terbaik anak.
Pemerintah berharap pendekatan humanis dan kolaboratif ini dapat menjadi rujukan dalam penanganan persoalan pendidikan ke depan, sehingga dunia pendidikan tetap menjadi ruang aman untuk belajar, bertumbuh, dan membangun karakter generasi penerus bangsa.



















