Headline.co.id, Jakarta ~ Ketua Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia, Sunarto, menekankan pentingnya penguatan representasi dan kepemimpinan hakim perempuan sebagai bagian dari strategi kelembagaan untuk membangun peradilan yang berwibawa, akuntabel, dan semakin dipercaya publik. Pernyataan ini disampaikan oleh Sunarto saat membuka Orientasi dan Pelatihan Calon Mentor Tahap Pertama Badan Perhimpunan Hakim Perempuan Indonesia (BPHPI) serta peluncuran Buku Panduan Mentoring di Jakarta, Selasa (20/1/2026). “Penguatan peran hakim perempuan adalah bagian dari upaya jangka panjang untuk memastikan mereka memiliki ruang dan dukungan yang memadai,” ujar Sunarto.
Sejak tahun 2023, Mahkamah Agung telah secara konsisten mendorong penguatan peran hakim perempuan melalui berbagai langkah strategis. Langkah-langkah tersebut meliputi survei kepemimpinan hakim perempuan, partisipasi dalam forum internasional, dan pembentukan BPHPI sebagai wadah penguatan kapasitas serta jejaring profesional. Sunarto menegaskan bahwa kebijakan ini selaras dengan berbagai instrumen internasional, termasuk Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW) dan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs).
Sunarto juga menyoroti bahwa program mentoring bagi hakim perempuan menjadi instrumen penting dalam menghadapi tantangan penegakan hukum yang semakin kompleks. Melalui program ini, nilai-nilai integritas, profesionalisme, dan kebijaksanaan yudisial dapat diwariskan secara berkelanjutan lintas generasi hakim. “Komposisi pengadilan yang mencerminkan keragaman masyarakat akan berdampak langsung pada kualitas putusan serta tingkat kepercayaan publik,” tambahnya.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua MA menyampaikan apresiasi kepada para mitra pembaruan peradilan, khususnya Department of Foreign Affairs and Trade (DFAT) Pemerintah Australia dan Australia–Indonesia Partnership for Justice 3 (AIPJ3), atas dukungan mereka terhadap pengembangan program mentoring BPHPI. Sunarto menutup sambutannya dengan berpesan kepada para calon mentor agar menjalankan peran tersebut dengan penuh tanggung jawab dan dedikasi. Menurutnya, penugasan sebagai mentor bukan sekadar pengakuan atas kapasitas profesional, tetapi juga bentuk kepercayaan lembaga untuk menyiapkan barisan hakim perempuan yang siap memikul tanggung jawab kepemimpinan di masa depan.
Program mentoring ini diharapkan dapat menjadi fondasi penguatan kualitas sumber daya manusia peradilan, sekaligus memperkokoh agenda reformasi peradilan yang inklusif dan berkelanjutan di Indonesia.





















