Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
Home Advertorial

Memahami Biaya Admin QRIS: BI Tegaskan MDR Ditanggung Merchant, Edukasi Konsumen Jadi Kunci

Hendrawan by Hendrawan
2 months ago
in Advertorial
Reading Time: 6 mins read
402 21
A A
0
Ilustrasi gambar pembayaran

Ilustrasi gambar pembayaran (Dok. Ist)

Share on FacebookShare on Twitter

Headline.co.id, Jakarta ~ Isu “biaya admin QRIS” kembali menjadi perhatian publik seiring makin luasnya penggunaan pembayaran digital di berbagai segmen, dari warung mikro hingga ritel modern. Di lapangan, sebagian konsumen masih menjumpai tambahan biaya saat membayar dengan QRIS padahal pembayaran digital pada prinsipnya ditujukan untuk membuat transaksi lebih praktis, efisien, dan transparan.

Mengapa “Biaya Admin QRIS” Sering Menjadi Perdebatan

Seiring QRIS menjadi standar pembayaran yang semakin umum, istilah “biaya admin” sering dipahami berbeda oleh pelaku usaha dan konsumen. Di satu sisi, ada komponen biaya layanan dalam ekosistem pembayaran. Di sisi lain, konsumen berangkat dari ekspektasi sederhana: nominal yang dibayar seharusnya sama dengan harga barang/jasa yang dibeli.

You might also like

Ilustrasi gambar trading

Perkembangan Teknologi Investasi Digital Dorong Masyarakat Mengenal Platform Trading Online

4 March 2026
foto Heather Menzies

Profil Heather Menzies Urich: Dari Bintang ‘The Sound of Music’ hingga Ikon Horor Kultus

25 February 2026

Agar pembaca memahami akar persoalan sebelum masuk ke detail ketentuan, berikut konteks yang paling sering terjadi di lapangan:

  • Konsumen membayar QRIS lalu dikenakan tambahan biaya (misalnya Rp1.000) tanpa penjelasan yang jelas.
  • Merchant menganggap tambahan biaya sebagai kompensasi atas potongan yang diterima merchant dari transaksi digital.
  • Ada percampuran istilah antara MDR, biaya layanan, dan biaya operasional lainnya, sehingga menimbulkan kesalahpahaman.

Klarifikasi BI: MDR Adalah Biaya Layanan untuk Merchant, Bukan untuk Konsumen

Bank Indonesia menegaskan bahwa MDR merupakan biaya layanan yang terkait pemrosesan transaksi QRIS, dan ditanggung oleh merchant (pelaku usaha), bukan dibebankan kepada konsumen. Ketentuan ini penting karena menjadi landasan perlindungan konsumen: pembeli seharusnya membayar sesuai harga barang/jasa, tanpa “biaya tambahan metode pembayaran”.

Ringkasnya, poin kunci yang perlu dipahami publik:

  • MDR bukan biaya untuk pembeli, melainkan biaya layanan yang melekat pada penerimaan pembayaran oleh merchant.
  • Merchant tidak diperkenankan membebankan MDR kepada konsumen sebagai tambahan biaya pembayaran.
  • Untuk usaha mikro (UMI) pada transaksi tertentu, terdapat kebijakan MDR 0% sehingga merchant tidak terkena potongan MDR pada skema yang ditetapkan.

Struktur Tarif MDR QRIS: Berbeda Menurut Kategori Merchant dan Jenis Transaksi

Kebijakan MDR QRIS bersifat bertingkat agar tetap mendorong adopsi pembayaran digital, terutama bagi usaha mikro. Karena itu, penting bagi merchant untuk memahami kategorisasi usahanya dan bagi konsumen untuk memahami bahwa “ada biaya layanan” tidak berarti biaya itu boleh dipindahkan ke pembeli.

Secara umum, struktur MDR QRIS yang perlu diketahui mencakup:

  • Usaha Mikro (UMI)
    • Transaksi ≤ Rp500.000: 0%
    • Transaksi > Rp500.000: 0,3%
  • Usaha Kecil (UKE), Menengah (UME), dan Besar (UBE): 0,7%
  • Kategori khusus (contoh yang sering ditemui):
    • Pendidikan: 0,6%
    • SPBU: 0,4%
    • Layanan tertentu/PSO/BLU/G2P/P2G dan donasi sosial: 0% sesuai ketentuan kategori

Kenapa Masih Ada Tambahan Biaya Saat Bayar QRIS?

Meski ketentuan menegaskan MDR tidak boleh dibebankan ke konsumen, praktik tambahan biaya kadang masih terjadi karena faktor pemahaman dan kebiasaan operasional. Pada beberapa kasus, tambahan biaya diposisikan sebagai “biaya admin” tanpa memisahkan apakah itu MDR, biaya layanan lain, atau sekadar penyesuaian harga yang tidak transparan.

Agar publik dapat menyikapi dengan tepat, berikut penjelasan yang sering relevan:

  • Surcharge oleh merchant: tambahan biaya dibebankan ke konsumen untuk menutup biaya MDR ini yang perlu diluruskan karena bertentangan dengan prinsip ketentuan MDR.
  • Kurang transparan soal harga: merchant tidak mengomunikasikan harga final sebelum pembayaran, sehingga konsumen baru tahu saat transaksi.
  • Kebingungan antara biaya transaksi dan biaya layanan lain: misalnya biaya non-QRIS (transfer/settlement/administrasi internal) yang tidak semestinya dicampur dalam pembayaran QRIS di kasir.

Panduan untuk Merchant: Kepatuhan, Transparansi, dan Pengelolaan Biaya yang Lebih Sehat

Bagi pelaku usaha, kepatuhan bukan hanya soal menghindari komplain, tetapi juga menjaga kepercayaan pelanggan. Pengelolaan biaya transaksi digital dapat dilakukan secara profesional tanpa perlu memindahkan beban MDR ke konsumen.

Langkah praktis yang dapat dilakukan merchant:

  • Pastikan kategori usaha tercatat sesuai pada kanal penerimaan QRIS (UMI/UKE/UME/UBE atau kategori khusus), karena ini memengaruhi tarif MDR.
  • Jangan menambahkan biaya “QRIS/admin” kepada konsumen di kasir. Jika perlu penyesuaian harga, lakukan secara transparan di daftar harga, bukan sebagai biaya metode pembayaran.
  • Hitung MDR sebagai biaya operasional dan evaluasi margin (misalnya melalui penataan bundling, efisiensi biaya, atau strategi harga yang wajar dan terbuka).
  • Koordinasi dengan penyedia jasa pembayaran/acquirer jika ada ketidaksesuaian tarif atau pelabelan kategori usaha, agar tidak terjadi salah penerapan.
  • Latih staf kasir untuk menjelaskan mekanisme QRIS secara singkat dan konsisten, sehingga mengurangi konflik saat transaksi.

Panduan untuk Konsumen: Apa yang Bisa Dilakukan Jika Diminta “Biaya Admin QRIS”

Bagi konsumen, langkah terbaik adalah tetap tenang, meminta kejelasan, dan mendokumentasikan transaksi bila diperlukan. Tujuannya bukan memperpanjang perdebatan, melainkan memastikan transaksi berjalan sesuai hak konsumen dan ketentuan yang berlaku.

Langkah yang dapat dilakukan konsumen:

  • Tanyakan rincian tambahan biaya: apakah itu perubahan harga barang/jasa atau biaya metode pembayaran.
  • Minta struk/nota yang mencantumkan harga final dan komponen biaya, bila merchant menambahkan biaya di luar harga barang.
  • Pertimbangkan opsi pembayaran lain jika merchant tetap menambahkan biaya dan tidak memberikan penjelasan yang memadai.
  • Laporkan melalui kanal resmi bila menemukan praktik pembebanan biaya tambahan yang tidak semestinya, agar ada tindak lanjut edukasi atau penertiban sesuai ketentuan.
  • Jaga keamanan transaksi: pastikan nominal yang diinput merchant sesuai, dan simpan bukti pembayaran di aplikasi.

Komitmen TuwagaFinance.id: Mengubah Kebingungan Publik Menjadi Informasi yang Bisa Dipakai

Di tengah cepatnya arus informasi, isu biaya QRIS dapat berkembang menjadi kebingungan massal bila tidak diluruskan dengan konteks yang tepat. TuwagaFinance.id berkomitmen menghadirkan informasi ekonomi-finansial yang terstruktur, termasuk topik sistem pembayaran dan perlindungan konsumen, agar masyarakat dapat mengambil keputusan yang lebih aman dan rasional.

TuwagaFinance.id akan terus merilis rangkuman isu keuangan harian mulai dari perbankan, pinjaman, kartu kredit, hingga keamanan transaksi dengan prinsip: jelas, terverifikasi, dan aplikatif.

Akses informasi terbaru melalui:

https://tuwagafinance.id

Tentang TuwagaFinance.id

TuwagaFinance.id adalah portal berita ekonomi dan finansial yang menyajikan informasi terverifikasi serta edukasi aplikatif seputar ekonomi, perbankan, pinjaman, kartu kredit, simpanan, dan perlindungan konsumen. Dengan pendekatan editorial formal dan struktur penulisan yang rapi, TuwagaFinance.id membantu pembaca memahami konteks dan langkah praktis dalam pengambilan keputusan keuangan.

Tags: Biaya Admin QRISKlarifikasi BIQRIS
Hendrawan

Hendrawan

Related Stories

Ilustrasi gambar trading

Perkembangan Teknologi Investasi Digital Dorong Masyarakat Mengenal Platform Trading Online

by Hendrawan
4 March 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Perkembangan teknologi digital dalam sektor keuangan semakin mendorong masyarakat untuk mengenal berbagai bentuk investasi berbasis internet. Salah...

foto Heather Menzies

Profil Heather Menzies Urich: Dari Bintang ‘The Sound of Music’ hingga Ikon Horor Kultus

by Hendrawan
25 February 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Nama Heather Menzies Urich mungkin paling lekat di ingatan publik sebagai salah satu anggota keluarga Von Trapp yang ceria....

The New America School-New Mexico

Sekolah New America School-NM Tawarkan Jalur Pendidikan Fleksibel bagi Pelajar Beragam Usia di Albuquerque

by Hendrawan
4 February 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ The New America School–New Mexico (NAS-NM) terus memperkuat perannya sebagai lembaga pendidikan alternatif dengan menyediakan jalur belajar...

Ini 7 Fitur Penting Aplikasi Manajemen Bisnis Modern untuk Operasional Lebih Efisien

7 Fitur Wajib Aplikasi Manajemen Bisnis Modern yang Harus Dimiliki Perusahaan

by Hendrawan
3 February 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Di era bisnis yang serba cepat dan digital seperti sekarang, mengelola operasional usaha dengan cara manual atau...

Ilustrasi gambar fotografi

Fotografi sebagai Cerita, Menangkap Momen Personal Tanpa Rekayasa

by Hendrawan
21 January 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Fotografi tidak selalu berbicara tentang teknik rumit atau peralatan mahal. Dalam banyak kasus, kekuatan sebuah foto justru...

VAN CLEEF & ARPELS

ReLuxe Jakarta: Tempat Terbaik Mendapatkan Koleksi Van Cleef & Arpels Original di Indonesia

by Hendrawan
8 November 2025
0

Headline.co.id (Jakarta) ~ Perhiasan bukan sekadar aksesoris. Nilai sebuah perhiasan mencerminkan selera, kelas, dan kepribadian seseorang. Di tengah meningkatnya minat...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

House of Padel Aktivitas Olahraga Baru di Agora Mall

House of Padel di Jakarta: Fasilitas Modern dan Pengalaman Premium untuk Pencinta Padel Sport

28 December 2024
Hati-Hati, Banjir Mengintai di 74 TPS di Jakarta Barat

74 TPS di Jakarta Barat: Waspada Banjir Mengintai

14 August 2024
Mensos: Seleksi Sekolah Rakyat Gunakan Data BPS

Mensos: Seleksi Sekolah Rakyat Gunakan Data BPS

13 January 2026

Gunakan Kereta Inspeksi, Wapres Ma’ruf Amin Kunjungi Korban Banjir Bandang di Lebak Banten

30 January 2020

Jadwal Imsak dan Buka Puasa Hari ini Senin 4 April 2022 di Jogja

3 April 2022
Presiden Prabowo Subianto Disambut Lagu Indonesia Raya di Posko Pengungsi Agam

Presiden Prabowo Subianto Disambut Lagu Indonesia Raya di Posko Pengungsi Agam

18 December 2025
Gedung KPK

KPK Sita Aset RHP Bupati Mamberamo Tengah Lebih Dari 30 Miliar

14 May 2023

Artikel Terbaru

Rencana Impor 105 Ribu Pikap dari India Dapat Kritik Terkait Transparansi

Rencana Impor 105 Ribu Pikap dari India Dapat Kritik Terkait Transparansi

9 March 2026
Pemulihan Pascabencana di Aceh Tamiang Capai Kemajuan Pesat

Pemulihan Pascabencana di Aceh Tamiang Capai Kemajuan Pesat

9 March 2026
Langkah Cepat Tim Gabungan Atasi Longsor di TPA Bantargebang

Langkah Cepat Tim Gabungan Atasi Longsor di TPA Bantargebang

9 March 2026
Penelitian Ungkap 462 Kasus Lingkungan di Indonesia Selama 74 Tahun

Penelitian Ungkap 462 Kasus Lingkungan di Indonesia Selama 74 Tahun

9 March 2026
Polda Sulbar Bagikan Sayur Gratis untuk Pengendara Tertib

Polda Sulbar Bagikan Sayur Gratis untuk Pengendara Tertib

9 March 2026
Polri Berhasil Menggagalkan Peredaran 9 Ton Daging Impor Kedaluwarsa

Polri Berhasil Menggagalkan Peredaran 9 Ton Daging Impor Kedaluwarsa

9 March 2026
Tiga Orang Ditetapkan sebagai Tersangka dalam Kasus Kekerasan terhadap Jurnalis di Bangka Belitung

Tiga Orang Ditetapkan sebagai Tersangka dalam Kasus Kekerasan terhadap Jurnalis di Bangka Belitung

9 March 2026

Popular Story

  • Polda Kepri Bongkar Kasus Penguasaan Ilegal 294 Hektare Lahan Konservasi

    Polda Kepri Bongkar Kasus Penguasaan Ilegal 294 Hektare Lahan Konservasi

    962 shares
    Share 385 Tweet 241
  • Kecelakaan Moge Vs Jupiter MX di Perempatan Mlangsen Temon, Istri pengendara Meninggal Dunia

    1786 shares
    Share 714 Tweet 447
  • BPJN Aceh Lakukan Perbaikan Jalan Nasional Menjelang Mudik Lebaran

    635 shares
    Share 254 Tweet 159
  • Brigjen TNI Antoninho Pantau Langsung Progres TMMD ke-127 di Sumenep

    764 shares
    Share 306 Tweet 191
  • Tol Yogyakarta-Bawen dan Solo-Yogyakarta Akan Difungsikan untuk Mudik Lebaran

    1718 shares
    Share 687 Tweet 430
  • Polisi Ungkap Kronologi Pria Meninggal di Dalam Mobil di Prawirotaman, Berawal dari Kecurigaan Security Hotel

    609 shares
    Share 244 Tweet 152
  • Bupati Semarang Resmikan Proyek Konstruksi Senilai Rp228,9 Miliar

    1440 shares
    Share 576 Tweet 360
  • Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Anggota Joxzin di Sedayu Bantul, Pelaku Mengaku Sakit Hati Sering Dimaki

    603 shares
    Share 241 Tweet 151
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.