Headline.co.id, Polda Aceh ~ bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Aceh, telah membuka posko pelayanan khusus untuk masyarakat yang terdampak bencana banjir dan tanah longsor di Aceh Tamiang. Posko ini bertujuan untuk membantu pengurusan STNK dan BPKB yang hilang atau rusak akibat bencana tersebut. Kepala Seksi BPKB Ditlantas Polda Aceh, Kompol Vifa Febriana Sari S.H., S.I.K., M.H., menyatakan bahwa pembukaan posko ini adalah respons cepat dari Polri untuk memenuhi kebutuhan administrasi masyarakat pascabencana. “Kami berupaya memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat yang terdampak bencana,” jelasnya di Mako Polres Aceh Tamiang.
Pelayanan ini akan berlangsung hampir satu bulan penuh untuk memastikan seluruh masyarakat terdampak dapat terlayani dengan baik. Pada hari pertama, antusiasme masyarakat terlihat tinggi dengan puluhan warga yang datang untuk mengurus dokumen kendaraan mereka. Kompol Vifa mengapresiasi kesadaran masyarakat Aceh Tamiang dalam mematuhi administrasi kendaraan dan pembayaran pajak. “Kami mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan ini selama masih tersedia,” tambahnya.
BPKB dan STNK adalah dokumen penting bagi pemilik kendaraan. Salah satu warga Kampung Pahlawan, Ibu Puspita, mengungkapkan rasa terbantunya dengan adanya pelayanan ini. “Proses pengurusan berjalan lancar tanpa kendala berarti,” ujarnya. Ibu Puspita mendapatkan informasi tentang pengurusan dokumen yang rusak dari tetangganya.
Berikut adalah persyaratan untuk penggantian STNK dan BPKB bagi masyarakat terdampak bencana:
Persyaratan pengurusan STNK hilang atau rusak akibat bencana:
1. KTP asli atau surat keterangan dari kelurahan/desa.
a. Untuk kendaraan dinas/BUMN, melampirkan surat keterangan dari instansi terkait.
b. Melampirkan surat keterangan domisili, SIUP, SITU, TDP, NPWP, akta perusahaan, serta surat izin usaha angkutan barang/orang (jika ada).
2. BPKB asli atau fotokopi.
3. Fotokopi KTP pihak yang diberi kuasa (apabila dikuasakan).
4. Cek fisik kendaraan bermotor.
5. Surat pernyataan pemilik STNK yang menyatakan bahwa STNK hilang, bermaterai/rusak akibat bencana, dibuat di hadapan petugas.
Persyaratan Penggantian BPKB Hilang Karena Bencana:
1. Mengisi formulir permohonan.
2. Melampirkan tanda bukti identitas pemilik (KTP).
3. Surat pernyataan pemilik bermaterai yang menyatakan bahwa:
– BPKB yang hilang tidak terkait kasus pidana maupun perdata;
– BPKB hilang akibat dampak bencana.
4. Surat keterangan dari desa atau kelurahan yang menyatakan pemilik kendaraan benar terdampak bencana.
5. Hasil cek fisik kendaraan bermotor.
6. Surat kuasa, apabila pengurusan diwakilkan.
Persyaratan Penggantian BPKB Rusak Karena Bencana:
1. Mengisi formulir permohonan.
2. Melampirkan tanda bukti identitas pemilik (KTP).
3. BPKB yang rusak.
4. Surat pernyataan pemilik bermaterai yang menyatakan BPKB rusak akibat bencana, diketahui oleh RT/RW setempat.
5. Hasil cek fisik kendaraan bermotor.
6. Surat kuasa, apabila pengurusan diwakilkan.
Melalui pelayanan ini, Polda Aceh berharap masyarakat dapat kembali memiliki kelengkapan administrasi kendaraan secara sah dan aman, serta mendukung ketertiban berlalu lintas pascabencana.



















