Headline.co.id, Jakarta ~ Ketua Komisi Yudisial (KY), Abdul Chair Ramadhan, mengungkapkan perlunya pembentukan Badan Pengawas Hakim Terpadu untuk meningkatkan pengawasan terhadap hakim. Hal ini disampaikannya dalam Seminar Implementasi Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) di Universitas Pakuan, Bogor, Jawa Barat, pada Minggu (18/1/2026). Abdul Chair menyoroti lemahnya tindak lanjut atas rekomendasi sanksi etik hakim yang diberikan KY kepada Mahkamah Agung (MA) akibat kendala teknis yudisial dan ketiadaan undang-undang yang mengatur pengawasan hakim secara menyeluruh.
Saat ini, pengawasan terhadap hakim masih bergantung pada keputusan dan peraturan bersama KY dan MA. Abdul Chair menegaskan bahwa pengawasan semestinya diatur dalam undang-undang agar memiliki kekuatan hukum yang jelas dan menjamin kepastian hukum. “Sampai hari ini undang-undangnya belum ada. Yang ada baru keputusan dan peraturan bersama. Ini masalah prinsip. Tanpa kepastian hukum dalam bentuk regulasi, bagaimana kita bisa mewujudkan keadilan secara substansial,” ujarnya.
Abdul Chair menjelaskan bahwa pengawasan internal hakim merupakan kewenangan MA, sementara KY berfungsi sebagai pengawas eksternal. Namun, tanpa dasar hukum yang kuat, relasi kewenangan ini berpotensi menimbulkan tumpang tindih dan melemahkan penegakan kode etik. Untuk mengatasi hal ini, ia mengusulkan pembentukan Badan Pengawasan Hakim Terpadu yang bekerja secara kolaboratif Badan Pengawasan MA dan Biro Pengawasan KY dalam skema pemeriksaan bersama. “Harus ada satu struktur pengawasan bersama. Saya mengusulkan Badan Pengawasan Hakim Terpadu yang menghimpun fungsi pengawasan di MA dan KY, didukung tenaga ahli, serta bekerja dalam satu sistem,” jelasnya.
Dengan adanya badan ini, seluruh laporan dugaan pelanggaran hakim dari masyarakat akan diproses melalui satu pintu. Abdul Chair meyakini bahwa model ini dapat mengurangi dualisme pengawasan dan mengakomodasi kepentingan kedua lembaga secara proporsional. “Tanpa penyatuan model pengawasan, upaya mewujudkan peradilan yang bersih akan terus terhambat. Ini adalah bagian dari pembaruan sistem peradilan,” tegasnya.
Menutup pemaparannya, Abdul Chair juga mendorong kalangan akademisi dan mahasiswa untuk aktif melakukan riset kritis terkait problematika pengawasan hakim, khususnya dalam merumuskan desain pembaruan pengawasan yang lebih efektif dan berkeadilan.




















