Headline.co.id, Jakarta ~ Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus peredaran obat-obatan berbahaya di wilayah Jakarta Selatan. Seorang pria berinisial J, berusia 30 tahun, ditangkap saat sedang menjaga sebuah toko yang menyamar sebagai penjual plastik. Penangkapan ini dilakukan setelah adanya informasi dari masyarakat mengenai aktivitas peredaran obat terlarang di daerah tersebut.
AKP Rumangga, Kanit 4 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, menjelaskan bahwa dari lokasi tersebut, pihaknya menyita 1.255 butir tramadol, 1.340 butir heximer, 106 butir calmlet alprazolam 1 mg, dan 1.694 butir trihex. Selain itu, turut diamankan satu unit handphone dan uang hasil penjualan sebesar Rp11 juta. “Mengamankan 1 orang pelaku inisial J dan 4.395 butir psikotropika obat berbahaya tanpa izin edar di Jagakarsa,” ujar AKP Rumangga pada Senin, 19 Januari 2026.
Saat ini, barang bukti dan tersangka telah dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut. “Kami masih melakukan pengembangan kasus ini ya,” ungkap AKP Rumangga, menegaskan bahwa penyelidikan masih terus berlanjut untuk mengungkap jaringan peredaran obat terlarang ini.




















