Headline.co.id, Jakarta ~ Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah meningkatkan status penyelidikan kasus dugaan kecurangan terkait gagal bayar PT Dana Syariah Indonesia (DSI) ke tahap penyidikan. Langkah ini diambil setelah ditemukan indikasi adanya tindak pidana dalam kasus tersebut. “Kami telah menemukan unsur tindak pidana dalam kasus ini,” jelas Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus, Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak, dalam pernyataannya yang dikutip pada Senin (19/1/26).
Kombes Pol. Ade Safri menambahkan bahwa saat ini penyidik tengah memfokuskan diri pada pemeriksaan sejumlah saksi. Pemeriksaan ini bertujuan untuk menganalisis barang bukti yang telah disita oleh penyidik, sehingga dugaan kecurangan dalam kasus ini dapat diungkap dengan jelas. “Kami sedang dalam proses pemeriksaan saksi-saksi untuk memperkuat bukti yang ada,” ujarnya.
Kasus ini mulai diusut setelah adanya laporan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ke Bareskrim Polri dengan nomor LP/B/512 pada tanggal 15 Oktober 2025. Laporan tersebut mengindikasikan adanya pelanggaran terhadap pasal 158 Peraturan OJK No. 40 tahun 2024 tentang Layanan Pinjam Meminjam Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI), termasuk pelanggaran pasal 158 huruf A, D, E, dan N.




















