Headline.co.id, Medan ~ Polrestabes Medan berhasil mengungkap jaringan perdagangan bayi yang terstruktur di Medan. Sebanyak sembilan tersangka dari sindikat perdagangan bayi ini diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan pada Kamis (15/01/26). Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di sebuah lokasi di Medan.
Dalam penyelidikan, terungkap bahwa sindikat ini memiliki manajemen yang terorganisir. Asisten Rumah Tangga (ART) bertugas mengoperasikan aplikasi media sosial dan memantau calon pembeli, sementara majikan berinisial HD bertugas mencari pelanggan dan melakukan negosiasi langsung. Keunikan kasus ini terletak pada pembagian tugas para pelaku dalam memasarkan bayi melalui media sosial. Selain menangkap BS dan HD, polisi juga mengamankan seorang ART yang bekerja untuk tersangka HD.
Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa praktik ini bukan pertama kalinya dilakukan. Berdasarkan keterangan para saksi dan tersangka, setidaknya sudah dua kali terjadi proses perdagangan bayi di lokasi tersebut. “Penyidik masih melakukan pendalaman. Ada informasi mengenai satu bayi lagi yang sudah dijual, namun ini masih dalam tahap pengembangan,” ungkap Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak.
Sejauh ini, transaksi perdagangan bayi tersebut diketahui masih mencakup wilayah lokal. Namun demikian, tidak menutup kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas hingga ke tingkat internasional, yang saat ini masih dalam proses pendalaman oleh pihak kepolisian.





















