Headline.co.id, Jakarta ~ Dasar negara Indonesia adalah Pancasila, yang menjadi landasan utama dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara sejak disahkan pada 18 Agustus 1945. Pancasila dirumuskan oleh para pendiri bangsa melalui sidang Badan Penyelidik Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) dan ditetapkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) sebagai bagian dari Pembukaan UUD 1945. Penetapan tersebut dilakukan di Jakarta sebagai upaya menyatukan keberagaman suku, agama, dan budaya Indonesia dalam satu ideologi pemersatu. Pancasila dipilih karena memuat nilai sosial, budaya, patriotisme, dan nasionalisme yang dianggap paling sesuai dengan kepribadian bangsa.
Secara etimologis, istilah Pancasila berasal dari bahasa Sanskerta, yakni panca yang berarti lima dan sila yang berarti dasar. Artinya, Pancasila merupakan lima dasar yang menjadi pedoman utama dalam penyelenggaraan negara Republik Indonesia.
Jejak Sejarah Pancasila Sejak Masa Kerajaan
Dalam buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Perguruan Tinggi karya Sarinah dkk., dijelaskan bahwa istilah Pancasila telah dikenal sejak masa Kerajaan Sriwijaya dan Majapahit, meski belum tersusun secara sistematis seperti sekarang. Pada masa kejayaan Kerajaan Majapahit di bawah pemerintahan Hayam Wuruk (1350–1389), berkembang karya sastra seperti Kitab Negarakertagama karya Empu Prapanca dan Kitab Sutasoma karya Empu Tantular yang memuat semboyan Bhinneka Tunggal Ika.
Dalam Kitab Negarakertagama, tercantum ajaran moral yang selaras dengan nilai Pancasila, antara lain larangan membunuh, mencuri, berzina, berdusta, dan meminum minuman keras. Nilai-nilai ini menjadi rujukan etis masyarakat Nusantara pada masa itu.
Perumusan Pancasila di Era Kemerdekaan
Perumusan Pancasila secara formal terjadi pada 29 April 1945 saat Pemerintah Jepang membentuk BPUPKI. Sidang pertama BPUPKI berlangsung pada 29–31 Mei dan 1 Juni 1945, dengan agenda utama merumuskan dasar negara Indonesia.
Mohammad Yamin pada 29 Mei 1945 mengusulkan lima dasar negara, yakni peri kebangsaan, peri kemanusiaan, peri Ketuhanan, peri kerakyatan, dan kesejahteraan rakyat. Pada 31 Mei 1945, Soepomo mengemukakan konsep persatuan, kekeluargaan, keseimbangan lahir dan batin, musyawarah, serta keadilan rakyat.
Sehari kemudian, Ir. Soekarno menyampaikan pidatonya yang mengusulkan lima prinsip dasar negara, yaitu kebangsaan Indonesia, internasionalisme atau perikemanusiaan, mufakat atau demokrasi, kesejahteraan sosial, dan Ketuhanan Yang Maha Esa. Soekarno memberi nama kelima prinsip tersebut sebagai Pancasila. Ia bahkan menyatakan bahwa jika diperlukan, Pancasila dapat diperas menjadi Trisila, bahkan Ekasila, yakni gotong royong.
Untuk menampung berbagai usulan, dibentuk Panitia Delapan yang kemudian berkembang menjadi Panitia Sembilan. Panitia ini menghasilkan kesepakatan yang dikenal sebagai Piagam Jakarta pada 22 Juni 1945. Dalam sidang PPKI pada 18 Agustus 1945, sila pertama disempurnakan menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa” demi menjaga persatuan bangsa yang majemuk.
Rumusan Resmi Pancasila sebagai Dasar Negara
Rumusan Pancasila yang sah dan tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 adalah sebagai berikut:
- Ketuhanan Yang Maha Esa
- Kemanusiaan yang adil dan beradab
- Persatuan Indonesia
- Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
- Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Rumusan ini diperkuat melalui Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 1968 tentang tata cara penulisan dan pengucapan Pancasila yang benar.
Makna dan Kedudukan Pancasila sebagai Dasar Negara
Pancasila sebagai dasar negara memiliki kedudukan sebagai norma tertinggi dan sumber dari segala sumber hukum di Indonesia. Dalam Pembukaan UUD 1945 alinea keempat ditegaskan bahwa seluruh penyelenggaraan negara harus berlandaskan Pancasila.
Dalam buku Pancasila Sebagai Ideologi dan Dasar Negara karya Ronto, dijelaskan bahwa Pancasila memiliki makna sebagai dasar menata negara yang merdeka dan berdaulat, dasar penyelenggaraan aparatur negara yang bersih dan berwibawa, serta pedoman aktivitas masyarakat dalam kehidupan sehari-hari.
Sementara itu, M. Syamsudin dkk. dalam Pendidikan Pancasila menyebutkan bahwa kedudukan Pancasila dapat ditinjau dari aspek historis, kultural, yuridis, dan filosofis. Secara yuridis, Pancasila memiliki kekuatan mengikat sehingga setiap peraturan yang bertentangan dengannya dinyatakan tidak berlaku.
Fungsi Pancasila dalam Kehidupan Berbangsa
Pancasila berfungsi sebagai dasar penyelenggaraan pemerintahan, sumber hukum nasional, cita-cita hukum, pandangan hidup bangsa, serta cerminan kepribadian bangsa Indonesia. Dalam praktiknya, Pancasila menjadi pedoman dalam penyediaan pelayanan publik, perlindungan hukum, pemerataan pendidikan, pembangunan infrastruktur, serta penciptaan lapangan kerja.
Makna Tiap Sila Pancasila
Setiap sila memiliki makna filosofis. Sila pertama menegaskan jaminan kebebasan beragama sebagaimana tercantum dalam Pasal 29 UUD 1945. Sila kedua menekankan penghormatan terhadap hak asasi manusia. Sila ketiga menguatkan persatuan bangsa dalam keberagaman. Sila keempat menegaskan prinsip demokrasi melalui musyawarah dan perwakilan. Sila kelima menargetkan terwujudnya keadilan sosial dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat.
Dalam Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Perguruan Tinggi, Sarinah dkk. menegaskan bahwa seluruh kebijakan negara wajib berlandaskan Pancasila agar tercipta kehidupan berbangsa yang adil, tertib, dan bermartabat.
Dengan demikian, dasar negara Indonesia adalah Pancasila yang berfungsi sebagai pedoman utama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Sebagaimana ditegaskan dalam KBBI, Pancasila merupakan falsafah bangsa yang terdiri dari lima sila sebagai satu kesatuan nilai. Pemahaman terhadap Pancasila tidak hanya bersifat teoritis, tetapi harus tercermin dalam perilaku sehari-hari masyarakat agar tujuan nasional dapat terwujud secara berkelanjutan.




















