Headline.co.id, Jakarta ~ Dua pria berinisial HW dan FTR ditangkap oleh Unit VI Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara atas dugaan pelecehan seksual di dalam bus TransJakarta. Insiden ini terjadi pada Kamis (15/1/26) sekitar pukul 18.20 WIB di kawasan Jalan Tol Pelabuhan Gedong Panjang, Penjaringan, Jakarta Utara.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar mengungkapkan bahwa kedua terduga pelaku melakukan tindakan asusila di ruang publik, yang menyebabkan seorang perempuan menjadi korban. “Kami telah mengamankan dua orang pria berinisial HW dan FTR,” ujarnya pada Jumat (16/1/26).
Peristiwa ini bermula ketika korban menaiki bus TransJakarta setelah beraktivitas. Saat itu, korban berdiri bersama penumpang lainnya di dalam bus. “Korban awalnya tidak menyadari adanya tindakan yang mengarah pada pelecehan. Namun beberapa saat kemudian, korban merasakan ada cairan mengenai bagian belakang pakaiannya. Ia sempat mengira cairan tersebut berasal dari pendingin udara,” jelas AKBP Onkoseno.
Salah satu penumpang lain menyadari adanya kejanggalan dan berteriak, sehingga menarik perhatian penumpang lainnya. Korban akhirnya menyadari bahwa dirinya menjadi korban dugaan tindakan asusila. Petugas kondektur TransJakarta bersama sejumlah penumpang langsung mengamankan dua pria yang dicurigai sebagai pelaku. Keduanya kemudian diserahkan kepada pihak kepolisian untuk diproses lebih lanjut.
Tim penyidik telah mengantongi barang bukti berupa pakaian korban yang diduga terdapat cairan mencurigakan. Selain itu, dua orang saksi telah dimintai keterangan untuk memperkuat proses penyelidikan. “Atas perbuatannya, para terduga pelaku dijerat dengan pasal terkait tindak pidana asusila di muka umum sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” tambah AKBP Onkoseno.





















