Headline.co.id, Bantul ~ Dua pelajar menjadi korban dugaan tindak penganiayaan yang dilakukan oleh orang tidak dikenal (OTK) di depan Resto Bukit Indah, Dusun Plesedan RT 04, Srimulyo, Piyungan, Bantul, Jumat (16/1/2026) sekitar pukul 12.57 WIB. Peristiwa ini dilaporkan kepada Polres Bantul dan kini tengah dalam penanganan aparat kepolisian. Informasi kejadian disampaikan secara tertulis oleh Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, kepada headline media. Polisi mendatangi lokasi kejadian, mengumpulkan keterangan saksi, serta melaporkan peristiwa tersebut kepada pimpinan sebagai langkah awal penyelidikan.
Menurut data kepolisian, korban dalam peristiwa ini masing-masing berinisial RBA (13), warga Condongcatur, Sleman, dan MAR (14), warga Kalasan, Sleman. Keduanya berstatus pelajar dan saat kejadian tengah berboncengan sepeda motor.
Iptu Rita Hidayanto menjelaskan bahwa kejadian bermula saat para korban melaju dari arah Putat Patuk, Gunungkidul, menuju Sleman dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario warna hitam bernomor polisi AB-6090-ON. Di perjalanan, mereka diduga dibuntuti oleh pelaku yang mengendarai sepeda motor Honda Scoopy warna abu-abu.
“Berdasarkan keterangan saksi, pelaku memepet kendaraan korban sejak di wilayah Putat Patuk. Sesampainya di depan Resto Bukit Indah, korban dihentikan oleh pelaku dan langsung terjadi tindakan penganiayaan,” tulis Iptu Rita dalam keterangan resminya kepada headline news.
Setelah menerima laporan, petugas piket fungsi Polres Bantul segera mendatangi tempat kejadian perkara (TKP). Aparat melakukan pendataan awal, meminta keterangan para saksi, serta melaporkan kejadian tersebut kepada pimpinan untuk langkah tindak lanjut.
“Tindakan awal yang dilakukan petugas meliputi mendatangi TKP, mencari dan memeriksa saksi-saksi, serta melaporkan kejadian kepada pimpinan,” lanjut Iptu Rita.
Hingga saat ini, identitas pelaku masih dalam proses penelusuran. Kepolisian mengimbau masyarakat yang memiliki informasi tambahan terkait peristiwa tersebut agar segera melapor ke pihak berwajib guna mempercepat pengungkapan kasus.





















