Headline.co.id, Jakarta ~ Polda Metro Jaya telah menghentikan penyelidikan kasus dugaan penyebaran berita bohong terkait ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo. Penghentian ini berlaku untuk dua tersangka, yaitu Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis. “Benar dan sudah terbit SP3 bagi Bang Eggi dan Bang DHL,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto pada Jumat, 16 Januari 2026.
Kombes Pol. Budi Hermanto menjelaskan bahwa penghentian kasus ini dilakukan setelah adanya pengajuan Restorative Justice (RJ) oleh kedua tersangka. Pengajuan tersebut dilakukan setelah Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis bertemu dengan Joko Widodo di kediamannya yang terletak di Solo, Jawa Tengah.
Sementara itu, untuk tiga tersangka lainnya yang terlibat dalam klaster kasus ini, proses hukum masih terus berlanjut. “Masih lanjut proses hukumnya,” jelas Kombes Pol. Budi Hermanto.



















