Headline.co.id, Jakarta ~ Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menekankan pentingnya akses mudah dan terjangkau terhadap layanan sertifikasi profesi bagi seluruh masyarakat, termasuk penyandang disabilitas. Menurutnya, sertifikasi profesi harus dapat diakses oleh semua kalangan tanpa terkecuali. “Sertifikasi bukan hak istimewa segelintir orang. Setiap warga negara, termasuk penyandang disabilitas, memiliki kesempatan sama untuk mendapatkan pekerjaan yang layak dan berkontribusi pada ekonomi nasional,” ujar Menaker pada Kamis (15/1/2026).
Menaker meminta Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) untuk memperkuat layanan sertifikasi yang inklusif. Sertifikasi profesi, menurutnya, penting karena menghasilkan sertifikat kompetensi kerja yang menjadi bukti kemampuan seseorang sesuai standar. Bukti ini dapat meningkatkan kepercayaan diri tenaga kerja dalam bersaing dan membuka peluang kerja yang lebih luas.
“Untuk itu, akses sertifikasi harus adil dan tidak diskriminatif. Kelompok rentan, termasuk penyandang disabilitas, perlu dilibatkan agar kesempatan kerja yang layak bisa dirasakan lebih merata dan tidak menimbulkan kecemburuan sosial,” tambah Menaker.
Menaker juga menegaskan peran penting Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan BNSP dalam memastikan pengakuan kemampuan kerja berjalan dengan baik. Sertifikat kompetensi kerja diterbitkan melalui Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP), yang melakukan uji kompetensi sesuai bidang kerja. “Sertifikat kompetensi kerja menjadi bukti pengakuan kompetensi yang memperkuat daya saing dan membuka peluang kerja yang lebih luas. Ini menjadi fondasi penting untuk meningkatkan daya saing nasional di kancah global,” kata Menaker.



















