Headline.co.id, Jakarta ~ Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menekankan pentingnya kolaborasi antar daerah dalam mengatasi masalah sampah yang semakin kompleks di Indonesia. Wakil Menteri Dalam Negeri, Akhmad Wiyagus, menyatakan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah Spesifik membuka peluang bagi kerja sama lintas daerah. “Berbagai regulasi tentang kerja sama daerah juga dapat dijadikan payung hukum oleh kita bersama,” ujarnya dalam Forum Diskusi Aktual bertema Tata Kelola Sampah Berkelanjutan yang diselenggarakan oleh Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN), Selasa (13/1/2026).
Wamendagri menegaskan bahwa persoalan sampah merupakan tantangan utama dalam pembangunan daerah. Dampaknya meluas, mulai dari pencemaran lingkungan, kesehatan masyarakat, hingga aspek sosial dan ekonomi. Oleh karena itu, daerah perlu berani mengeksekusi kebijakan dan memperkuat kolaborasi lintas wilayah untuk meminimalkan risiko bencana akibat pengelolaan sampah yang tidak optimal.
Kepala BSKDN Kemendagri, Yusharto Huntoyungo, menambahkan bahwa pengelolaan sampah tidak bisa lagi dilakukan secara parsial oleh masing-masing daerah. Menurutnya, pendekatan aglomerasi persampahan menjadi solusi strategis melalui kerja sama antardaerah dalam membangun dan mengelola infrastruktur serta sistem persampahan secara terintegrasi. Pendekatan ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah yang mendorong pergeseran paradigma dari kumpul, angkut, dan buang menuju pengelolaan sampah berkelanjutan dengan memandang sampah sebagai sumber daya.
“Timbunan sampah terus meningkat setiap tahunnya, sementara kapasitas pengelolaan yang dimiliki pemerintah daerah belum mampu mengimbangi laju produksi sampah. Dalam situasi ini, transformasi sistem pengelolaan sampah menjadi suatu keniscayaan,” kata Yusharto.
Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, juga menekankan pentingnya keadilan dan keterlibatan semua pihak dalam penyelesaian persoalan sampah. Dedie mengatakan bahwa upaya penanganan sampah tidak boleh membebani satu daerah saja, melainkan harus dilakukan secara bersama-sama. “Seluruh daerah tentu berkeinginan untuk menyelesaikan permasalahan sampah, hanya memang rasa keadilanlah yang harus dijadikan sebagai salah satu poin penting bagaimana penyelesaian sampah ini sehingga tidak seolah-olah bebannya menjadi beban daerah saja,” ujarnya.
Dedie menambahkan bahwa pengelolaan sampah berbasis aglomerasi merupakan isu strategis perkotaan yang membutuhkan kolaborasi lintas wilayah serta keterlibatan sektor industri. “Kalau menurut saya, pemerintah pusat juga harus mengajak industri untuk bertanggung jawab, yang belum bisa ditanggulangi pemerintah daerah, juga bisa ditanggulangi oleh para pelaku industri,” katanya.
Melalui forum ini, diharapkan dapat terbangun pemahaman bersama para pemangku kepentingan mengenai konsep dan praktik terbaik aglomerasi persampahan, sekaligus merumuskan rekomendasi kebijakan yang mendukung pengelolaan sampah berkelanjutan di Indonesia.





















