Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Berita

Tanah Beralas Girik Tetap Diakui dan Dapat Disertifikatkan

masfajar by masfajar
6 months ago
in Berita
Reading Time: 2 mins read
419 5
A A
0
Tanah Beralas Girik Tetap Diakui dan Dapat Disertifikatkan
ADVERTISEMENT
Share on FacebookShare on Twitter

Headline.co.id, Jakarta ~ Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan bahwa tanah yang dimiliki masyarakat dengan dasar girik tetap diakui sebagai milik masyarakat dan dapat diproses untuk mendapatkan sertifikat hak atas tanah. Pernyataan ini disampaikan untuk menanggapi kekhawatiran masyarakat terkait isu bahwa tanah yang belum bersertifikat tidak diakui.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, menyatakan, “Masyarakat yang sampai hari ini masih memiliki girik tidak perlu khawatir atau termakan informasi-informasi yang tidak bertanggung jawab. Apabila tanahnya ditempati dan dikuasai, tetap dapat dimohonkan sertifikat tanahnya melalui kantor pertanahan,” ujarnya di Jakarta, Rabu (7/1/2026).

You might also like

Polisi Ungkap Hasil Pemeriksaan Pria yang Ditemukan Meninggal di Sungai Bedog Bantul

Polisi Ungkap Hasil Pemeriksaan Pria yang Ditemukan Meninggal di Sungai Bedog Bantul

11 July 2026
Kapolda Sumsel Cup VI 2026: Bukti Antusiasme Olahraga di Sumsel

Kapolda Sumsel Cup VI 2026: Bukti Antusiasme Olahraga di Sumsel

11 July 2026

Shamy menjelaskan bahwa ketentuan mengenai tidak berlakunya surat tanah lama seperti girik, verponding, dan bukti hak barat lainnya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021. Dalam Pasal 95 peraturan tersebut, disebutkan bahwa alat bukti tertulis tanah bekas hak barat dinyatakan tidak berlaku dan status tanahnya menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh negara apabila tidak didaftarkan.

ADVERTISEMENT

Namun, dokumen tanah lama tersebut masih dapat digunakan sebagai petunjuk awal dalam proses pendaftaran tanah hingga diterbitkannya Sertifikat Hak Milik (SHM). Untuk mengajukan permohonan sertifikat, masyarakat diminta menyiapkan sejumlah surat pernyataan terkait riwayat kepemilikan dan penguasaan tanah. Pernyataan tersebut harus diperkuat oleh sekurang-kurangnya dua orang saksi serta diketahui oleh pemerintah desa atau kelurahan setempat.

“Dua orang saksi tersebut harus benar-benar mengetahui dan dapat menguatkan riwayat kepemilikan serta penguasaan fisik tanah oleh pemohon. Biasanya saksi berasal dari tetangga sekitar atau tokoh masyarakat yang memahami kondisi tanah tersebut,” jelas Shamy.

Mengenai biaya pengurusan sertifikat, Shamy menyebutkan bahwa besaran biaya bersifat variatif, tergantung pada jenis penggunaan tanah, luas, dan lokasi. Untuk membantu masyarakat memperoleh gambaran awal, simulasi syarat dan biaya dapat diakses melalui aplikasi Sentuh Tanahku. “Seluruh biaya pengurusan sertifikat mengacu pada ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) serta kewajiban perpajakan yang berlaku. Masyarakat kami imbau untuk menanyakan langsung rincian biaya ke kantor pertanahan agar memperoleh informasi yang jelas dan transparan,” ujarnya.

Pemerintah terus mendorong percepatan pendaftaran tanah sebagai bagian dari upaya memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi masyarakat. Sertifikat hak atas tanah merupakan satu-satunya bukti kepemilikan yang diakui negara dan menjadi dasar perlindungan hukum atas aset pertanahan di masa depan.

Tags: Agrariaberita jakartaHeadlineJakartaKementerian
ADVERTISEMENT
masfajar

masfajar

Related Stories

Polisi Ungkap Hasil Pemeriksaan Pria yang Ditemukan Meninggal di Sungai Bedog Bantul

Polisi Ungkap Hasil Pemeriksaan Pria yang Ditemukan Meninggal di Sungai Bedog Bantul

by Hendrawan
11 July 2026
0

HEADLINE.CO.ID, BANTUL ~ Seorang pria berinisial S (61) ditemukan meninggal dunia di aliran Sungai Bedog, Dusun Jambumete, Kalurahan Bangunjiwo, Kapanewon...

Kapolda Sumsel Cup VI 2026: Bukti Antusiasme Olahraga di Sumsel

Kapolda Sumsel Cup VI 2026: Bukti Antusiasme Olahraga di Sumsel

by Lia
11 July 2026
0

Headline.co.id, Palembang ~ Kejuaraan Badminton Kapolda Sumsel Cup VI Tahun 2026 sukses digelar dengan partisipasi 1.078 peserta, menandai semaraknya perayaan...

Presiden Prabowo: Bendungan dan B50 Dorong Kemandirian Energi Indonesia

Presiden Prabowo: Bendungan dan B50 Dorong Kemandirian Energi Indonesia

by Ari Wibowo muhammad
11 July 2026
0

Headline.co.id, Lombok Barat ~ Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa pembangunan lima bendungan dan penerapan B50 merupakan langkah nyata pemerintah dalam...

Menko PMK: Hapus Stigma, Penyintas Kusta Berhak Atas Kesempatan Setara

Menko PMK: Hapus Stigma, Penyintas Kusta Berhak Atas Kesempatan Setara

by masfajar
11 July 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Pratikno, menegaskan pentingnya menghapus stigma terhadap penyintas kusta...

Indonesia Sports Summit 2026: Membangun Ekosistem Olahraga Nasional

Indonesia Sports Summit 2026: Membangun Ekosistem Olahraga Nasional

by Dani
11 July 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Kemenpora RI) akan menyelenggarakan Indonesia Sports Summit 2026 pada 11–13 September...

Kemenpora dan LPDP Buka Beasiswa S2-S3 untuk SDM Olahraga

Kemenpora dan LPDP Buka Beasiswa S2-S3 untuk SDM Olahraga

by Wawan
11 July 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Kemenpora RI) bersama Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) meluncurkan program Beasiswa...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Percepat Penanganan Covid-19, Mendagri Tito Imbau Kepala Daerah Untuk Peka Terhadap Lingkungan

3 August 2021
Pemprov DKI Jakarta Tingkatkan Sistem Pengendalian Banjir Akibat Hujan Lebat

Pemprov DKI Jakarta Tingkatkan Sistem Pengendalian Banjir Akibat Hujan Lebat

23 January 2026
Text Bacaan Sholawat Syirillah Ya Ramadhan

Sholawat Syirillah Ya Ramadhan: Menyambut Bulan Suci dengan Rindu dan Harapan

9 March 2025
Indonesia Berupaya Raih Posisi Penting dalam Rantai Pasok AI Global

Indonesia Berupaya Raih Posisi Penting dalam Rantai Pasok AI Global

7 May 2026
Pemkab Nagan Raya Berikan Bantuan Pendidikan kepada 580 Pelajar

Pemkab Nagan Raya Berikan Bantuan Pendidikan kepada 580 Pelajar

5 May 2026
Ilustrasi gambar investasi rumah

Kota Paling Dicari untuk Membeli Rumah di Pulau Jawa

5 December 2023
BMKG Prediksi Penurunan Potensi Hujan di Indonesia dalam Sepekan

BMKG Prediksi Penurunan Potensi Hujan di Indonesia dalam Sepekan

10 May 2026

Artikel Terbaru

Festival Mesiwah Pare Gumboh VIII: Melestarikan Budaya Dayak Deah di Balangan

Festival Mesiwah Pare Gumboh VIII: Melestarikan Budaya Dayak Deah di Balangan

11 July 2026
Tabel KUR BRI 2026 Terbaru, Simulasi Angsuran Tenor 12 hingga 60 Bulan

Tabel Pinjaman KUR BRI 2026: Tenor Panjang Ringankan Cicilan, tetapi Perlu Hitung Total Beban

11 July 2026
Gorontalo Percepat Pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih

Gorontalo Percepat Pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih

11 July 2026
Polisi Ungkap Hasil Pemeriksaan Pria yang Ditemukan Meninggal di Sungai Bedog Bantul

Polisi Ungkap Hasil Pemeriksaan Pria yang Ditemukan Meninggal di Sungai Bedog Bantul

11 July 2026
Atlet Gorontalo Raih Emas di Kejuaraan Karate SEAKF 2026 di Vietnam

Atlet Gorontalo Raih Emas di Kejuaraan Karate SEAKF 2026 di Vietnam

11 July 2026
Indonesia Tawarkan Model Transformasi Digital Aman di Forum PBB WSIS 2026

Indonesia Tawarkan Model Transformasi Digital Aman di Forum PBB WSIS 2026

11 July 2026
Link Video Viral Taiwan Beredar di TikTok dan Telegram, Ini Risiko di Baliknya

Link Video Viral Taiwan “3 Lawan 1” Beredar di TikTok dan Telegram, Identitas Pemeran Belum Terbukti

11 July 2026

Popular Story

Messi vs Salah Resmi Tersaji! Argentina Tantang Mesir di Babak 16 Besar Piala Dunia 2026
Sepak Bola

Argentina vs Mesir: Duel Messi dan Salah Berebut Tiket Perempat Final Piala Dunia 2026

by Hendrawan
7 July 2026
0

Highlight Berita Argentina vs Mesir: Duel Messi dan Salah Berebut Tiket Perempat...

Read moreDetails

Gempa Magnitudo 3,3 Guncang Sumbawa, NTB, Minggu Pagi

Wamen Nezar Dorong Perluasan 5G untuk Internet Lebih Cepat dan Berkualitas

Pemko Padang Tingkatkan Deteksi TB di Kuranji dengan Kelurahan Siaga

Peluncuran B50: Indonesia Menuju Kemandirian Energi Tanpa Impor Solar

Dinkes Palangka Raya Tingkatkan Pelayanan Melalui Workshop Petugas Front Office

BMKG Peringatkan Peningkatan Risiko Karhutla di Sumatra

Polisi Ungkap Hasil Pemeriksaan Pria yang Ditemukan Meninggal di Sungai Bedog Bantul

Wisata Kaliurang Makin Lengkap, Merapi Park Buka Kembali hingga Kuliner Kopi Klotok

Indonesia Promosikan Kawasan Industri di INNOPROM 2026 untuk Tarik Investasi Eurasia

Prev Next
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.