Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Berita

Tanah Beralas Girik Tetap Diakui dan Dapat Disertifikatkan

masfajar by masfajar
2 days ago
in Berita
419 4
0
Tanah Beralas Girik Tetap Diakui dan Dapat Disertifikatkan
ADVERTISEMENT
Share on FacebookShare on Twitter

Headline.co.id, Jakarta ~ Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan bahwa tanah yang dimiliki masyarakat dengan dasar girik tetap diakui sebagai milik masyarakat dan dapat diproses untuk mendapatkan sertifikat hak atas tanah. Pernyataan ini disampaikan untuk menanggapi kekhawatiran masyarakat terkait isu bahwa tanah yang belum bersertifikat tidak diakui.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, menyatakan, “Masyarakat yang sampai hari ini masih memiliki girik tidak perlu khawatir atau termakan informasi-informasi yang tidak bertanggung jawab. Apabila tanahnya ditempati dan dikuasai, tetap dapat dimohonkan sertifikat tanahnya melalui kantor pertanahan,” ujarnya di Jakarta, Rabu (7/1/2026).

You might also like

Dinkes DKI Jakarta Imbau Masyarakat Bijak Menyikapi Isu Superflu

Dinkes DKI Jakarta Imbau Masyarakat Bijak Menyikapi Isu Superflu

9 January 2026
Menko Pangan Kunjungi Daerah Banjir di Aceh, Dorong Pemulihan Sektor Pangan

Menko Pangan Kunjungi Daerah Banjir di Aceh, Dorong Pemulihan Sektor Pangan

9 January 2026

Shamy menjelaskan bahwa ketentuan mengenai tidak berlakunya surat tanah lama seperti girik, verponding, dan bukti hak barat lainnya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021. Dalam Pasal 95 peraturan tersebut, disebutkan bahwa alat bukti tertulis tanah bekas hak barat dinyatakan tidak berlaku dan status tanahnya menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh negara apabila tidak didaftarkan.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Namun, dokumen tanah lama tersebut masih dapat digunakan sebagai petunjuk awal dalam proses pendaftaran tanah hingga diterbitkannya Sertifikat Hak Milik (SHM). Untuk mengajukan permohonan sertifikat, masyarakat diminta menyiapkan sejumlah surat pernyataan terkait riwayat kepemilikan dan penguasaan tanah. Pernyataan tersebut harus diperkuat oleh sekurang-kurangnya dua orang saksi serta diketahui oleh pemerintah desa atau kelurahan setempat.

“Dua orang saksi tersebut harus benar-benar mengetahui dan dapat menguatkan riwayat kepemilikan serta penguasaan fisik tanah oleh pemohon. Biasanya saksi berasal dari tetangga sekitar atau tokoh masyarakat yang memahami kondisi tanah tersebut,” jelas Shamy.

Mengenai biaya pengurusan sertifikat, Shamy menyebutkan bahwa besaran biaya bersifat variatif, tergantung pada jenis penggunaan tanah, luas, dan lokasi. Untuk membantu masyarakat memperoleh gambaran awal, simulasi syarat dan biaya dapat diakses melalui aplikasi Sentuh Tanahku. “Seluruh biaya pengurusan sertifikat mengacu pada ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) serta kewajiban perpajakan yang berlaku. Masyarakat kami imbau untuk menanyakan langsung rincian biaya ke kantor pertanahan agar memperoleh informasi yang jelas dan transparan,” ujarnya.

Pemerintah terus mendorong percepatan pendaftaran tanah sebagai bagian dari upaya memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi masyarakat. Sertifikat hak atas tanah merupakan satu-satunya bukti kepemilikan yang diakui negara dan menjadi dasar perlindungan hukum atas aset pertanahan di masa depan.

Tags: Agrariaberita jakartaHeadlineJakartaKementerian
masfajar

masfajar

Related Stories

Dinkes DKI Jakarta Imbau Masyarakat Bijak Menyikapi Isu Superflu

Dinkes DKI Jakarta Imbau Masyarakat Bijak Menyikapi Isu Superflu

by Wawan
9 January 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengajak masyarakat untuk menyikapi isu Superflu dengan bijak dan berdasarkan data yang akurat....

Menko Pangan Kunjungi Daerah Banjir di Aceh, Dorong Pemulihan Sektor Pangan

Menko Pangan Kunjungi Daerah Banjir di Aceh, Dorong Pemulihan Sektor Pangan

by Dani
9 January 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, melakukan kunjungan ke daerah yang terdampak banjir di Aceh untuk memastikan...

Bareskrim Polri Tingkatkan Kasus CCTV Inara Rusli ke Tahap Penyidikan

Bareskrim Polri Tingkatkan Kasus CCTV Inara Rusli ke Tahap Penyidikan

by Fajar
9 January 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Bareskrim Polri mengumumkan perkembangan terbaru terkait kasus penyebaran rekaman CCTV dari rumah pribadi Inara Rusli. Penyidik telah...

Gempa Magnitudo 4,6 Guncang Pesisir Barat Lampung

Gempa Magnitudo 4,6 Guncang Pesisir Barat Lampung

by Aditya
9 January 2026
0

Headline.co.id, Pesisir Barat ~ Gempa bumi dengan magnitudo 4,6 mengguncang wilayah Pesisir Barat, Lampung, pada Jumat, 9 Januari 2026. Badan...

Gempa Magnitudo 3.0 Mengguncang Bima, Nusa Tenggara Barat

Gempa Magnitudo 3.0 Mengguncang Bima, Nusa Tenggara Barat

by Dwina
9 January 2026
0

Headline.co.id, Bima ~ Gempa bumi dengan kekuatan magnitudo 3.0 mengguncang wilayah Bima, Nusa Tenggara Barat pada Jumat, 9 Januari 2026....

Gempa Magnitudo 5,4 Mengguncang Boven Digoel, Papua

Gempa Magnitudo 5,4 Mengguncang Boven Digoel, Papua

by wahyu
9 January 2026
0

Headline.co.id, Boven Digoel ~ Gempa bumi dengan kekuatan magnitudo 5,4 mengguncang wilayah Boven Digoel, Papua, pada Jumat, 9 Januari 2026....

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Universitas Alma Ata Gelar Seminar Nasional Build Your Cyber Security Career

Seminar Nasional di Alma Ata: Prodi Sistem Informasi Dorong Mahasiswa Asah Kemampuan Keamanan Siber

24 August 2024
Bupati Blora Arief Rohman pada konsultasi publik rancangan awal rencana kerja pemerintah daerah Kabupaten Blora 2024

Pemkab Blora Fokus Bangun Infrastruktur dan Ekonomi Kerakyatan Pada 2024

21 January 2023

BMKG Prediksi Sebagian Besar Wilayah Indonesia Diguyur Hujan Lebat, Masyarakat Diminta Waspada

28 April 2020

Wakil Indonesia Mampu Juarai All England 2020

16 March 2020
Ilustrasi gambar kripto

Volume Transaksi Aset Kripto Anjlok 224% YoY, Pajak Dinilai Jadi Pendorong

10 November 2023

Presiden Jokowi Rencanakan Pertemuan Penting dengan Para Pemimpin Daerah di IKN pada 13 Agustus

7 August 2024
Tim Garuda: Penjaga Marwah Indonesia di Panggung Sepak Bola Dunia

Timnas Garuda: Penjaga Marwah Bangsa di Kancah Sepak Bola Internasional

11 September 2024

Artikel Terbaru

Polda Metro Jaya dan Mitra Adakan Jumat Peduli untuk Tingkatkan Solidaritas Sosial

Polda Metro Jaya dan Mitra Adakan Jumat Peduli untuk Tingkatkan Solidaritas Sosial

9 January 2026
Polri Distribusikan Bantuan Sembako untuk Korban Banjir Bandang di Gurun Laweh

Polri Distribusikan Bantuan Sembako untuk Korban Banjir Bandang di Gurun Laweh

9 January 2026
Delapan Penambang Emas Ilegal Ditangkap di Tebo, Jambi

Delapan Penambang Emas Ilegal Ditangkap di Tebo, Jambi

9 January 2026
Dinkes DKI Jakarta Imbau Masyarakat Bijak Menyikapi Isu Superflu

Dinkes DKI Jakarta Imbau Masyarakat Bijak Menyikapi Isu Superflu

9 January 2026
Menteri PANRB Soroti Pentingnya Zona Integritas dalam Reformasi Birokrasi Hukum

Menteri PANRB Soroti Pentingnya Zona Integritas dalam Reformasi Birokrasi Hukum

9 January 2026
KPK Menahan Eks Direktur Pertamina dalam Kasus Suap Katalis

KPK Menahan Eks Direktur Pertamina dalam Kasus Suap Katalis

9 January 2026
KPK Tegaskan Pentingnya Zona Integritas untuk Perubahan Birokrasi

KPK Tegaskan Pentingnya Zona Integritas untuk Perubahan Birokrasi

9 January 2026

Popular Story

  • Jembatan Kereta Api Lembah Anai di Sumbar Akan Direaktivasi, Bukan Dibongkar

    Jembatan Kereta Api Lembah Anai di Sumbar Akan Direaktivasi, Bukan Dibongkar

    1128 shares
    Share 451 Tweet 282
  • Pemkot Jambi Berikan Santunan Jaminan Sosial untuk Ketua RT

    865 shares
    Share 346 Tweet 216
  • Bojonegoro Rampungkan Pembangunan Jalan Hingga Pelosok di Akhir 2025

    812 shares
    Share 325 Tweet 203
  • Wakapolda NTT Hadiri Peletakan Batu Pertama SPPG 3T di TTU

    847 shares
    Share 339 Tweet 212
  • Gubernur Khofifah dan Bupati Yani Dorong Penggunaan Transportasi Publik di Gresik

    631 shares
    Share 252 Tweet 158
  • Lirik Sholawat Ya Robbi Sholli Ala Muhammad Lengkap Arab dan Artinya

    1285 shares
    Share 514 Tweet 321
  • Dishub Bener Meriah Tingkatkan Pengawasan Lalu Lintas di Jalur Alternatif Pascabencana

    657 shares
    Share 263 Tweet 164
  • Lirik Teks Bacaan Nadhom Alfiyah Ibnu Malik Lengkap Arab Latin dan Artinya 

    1114 shares
    Share 446 Tweet 279
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.