Headline.co.id, Temanggung ~ Pemerintah Kabupaten Temanggung sedang mempercepat pembangunan gedung Koperasi Desa Merah Putih sebagai bagian dari Program Strategis Nasional (PSN). Dari 289 desa dan kelurahan di Kabupaten Temanggung, 255 di antaranya telah memulai pembangunan gedung koperasi, sementara 34 lainnya masih menghadapi kendala terkait ketersediaan lahan.
Pemkab Temanggung menyatakan dukungan penuh terhadap PSN Koperasi Desa Merah Putih yang diinisiasi oleh Presiden Prabowo Subianto. Bupati Temanggung, Agus Setyawan, menekankan pentingnya sinergi pelaksana di lapangan, pemerintah daerah, dan pemerintah desa untuk kesuksesan program ini. “Intinya, Pemerintah Kabupaten Temanggung mendukung sepenuhnya PSN Koperasi Desa Merah Putih. Harapannya, sinergitas eksekutor di lapangan, Pemkab, dan pemerintah desa selalu terjaga, karena ujungnya untuk kesejahteraan masyarakat,” ujar Agus Setyawan saat menghadiri Kirab Sesaji Upacara Adat Merti Dusun Nyadran Lepen di Dusun Lamuk Gunung, Desa Legoksari, Kecamatan Tlogomulyo, Senin (5/1/2025).
Agus Setyawan menargetkan bahwa hingga akhir Januari 2026, tiga hingga lima koperasi desa akan selesai dibangun beserta infrastruktur pendukungnya. Untuk desa dan kelurahan yang belum memiliki lahan, Pemkab Temanggung membuka peluang pemanfaatan aset daerah, terutama bagi wilayah kelurahan yang mengalami keterbatasan lahan. “Beberapa kelurahan sudah mengajukan pemanfaatan aset Pemkab. Sepanjang lokasinya strategis dan memungkinkan, tentu akan kami fasilitasi,” jelasnya.
Kepala Desa Badran, Kecamatan Kranggan, Nopirmansyah, melaporkan bahwa pembangunan gedung Koperasi Desa Merah Putih di desanya telah mencapai sekitar 90 persen. Pengerjaan dilakukan dengan cepat untuk mengejar target penyelesaian. “Pembangunan ini dikebut sekitar lima sampai enam hari ke depan. Insya Allah segera selesai, termasuk penataan lahan parkir agar tidak menghambat aktivitas,” ujarnya.
Nopirmansyah menambahkan bahwa lokasi koperasi berdiri di atas tanah bondo desa yang telah disepakati melalui Musyawarah Desa Khusus (Musdesus), sehingga memiliki status kepemilikan yang jelas dan tidak bermasalah. Tanah tersebut kemudian diserahkan kepada koperasi untuk dikelola demi kepentingan masyarakat.























