Headline.co.id, Jakarta ~ Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan bahwa tarif tenaga listrik untuk Triwulan I 2026, yang mencakup periode Januari hingga Maret, tidak akan mengalami kenaikan bagi pelanggan non-subsidi. Keputusan ini diambil meskipun ada potensi penyesuaian tarif berdasarkan formula yang ada.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, menjelaskan bahwa meskipun perhitungan parameter menunjukkan kemungkinan perubahan tarif, pemerintah memutuskan untuk mempertahankan tarif yang ada guna menjaga daya beli masyarakat. “Berdasarkan perhitungan parameter tersebut, secara formula tarif tenaga listrik berpotensi mengalami perubahan. Namun untuk menjaga daya beli masyarakat, Pemerintah memutuskan tarif tenaga listrik Triwulan I Tahun 2026 tetap atau tidak mengalami perubahan,” ujar Tri dalam keterangan resminya pada Kamis, 1 Januari 2026.
Tri menambahkan bahwa penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan non-subsidi dilakukan setiap tiga bulan sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024. Penyesuaian ini mengacu pada realisasi parameter ekonomi makro, yang meliputi nilai tukar rupiah, Indonesian Crude Price (ICP) atau harga minyak mentah Indonesia, inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).
Selain itu, Tri menyatakan bahwa tarif tenaga listrik untuk 24 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak akan mengalami perubahan, dengan subsidi listrik tetap diberikan oleh pemerintah. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya untuk menjaga daya beli masyarakat serta memberikan kepastian dan stabilitas ekonomi bagi rumah tangga dan pelaku usaha pada awal tahun 2026.
Pemerintah juga menginstruksikan PT PLN (Persero) untuk terus menjaga keandalan pasokan listrik, meningkatkan kualitas pelayanan, serta mengoptimalkan efisiensi operasional.





















