Headline.co.id, Jakarta ~ Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia mengumumkan peningkatan standar layanan dalam penanganan dugaan pelanggaran pemilu. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa setiap laporan pelanggaran dapat ditangani dengan lebih efektif dan efisien. Hal ini disampaikan oleh Puadi, Anggota Bawaslu RI Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi, dalam keterangan resminya pada Senin, 22 Desember 2025.
Puadi menjelaskan bahwa laporan pelanggaran pemilu dapat diterima melalui dua jalur, yaitu temuan dari pengawas Pemilu dan laporan dari masyarakat. Bawaslu berkomitmen untuk merespons laporan masyarakat dengan cepat, menggunakan mekanisme hukum acara yang sesuai dengan ketentuan formil dan materiil yang berlaku. “Ketika ada laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran, kami merespons cepat dengan menggunakan hukum acara dan mekanisme yang sudah diatur,” ujar Puadi.
Bawaslu juga mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam pengawasan pemilu dengan tidak ragu melaporkan dugaan pelanggaran. Untuk mendukung hal ini, Bawaslu akan menyosialisasikan tata cara pelaporan dugaan pelanggaran pemilu kepada masyarakat. Secara khusus, Bawaslu berencana mengunjungi kampus-kampus untuk melibatkan civitas akademika dalam pengawasan pemilu dan menyosialisasikan mekanisme pelaporan. “Kami meminta kepada jajaran civitas akademika melalui pengawasan partisipatif, jadi jangan pernah takut untuk melapor ketika adanya dugaan pelanggaran,” kata Puadi.
Langkah-langkah ini diharapkan dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan pemilu dan memastikan bahwa setiap dugaan pelanggaran dapat ditangani dengan tepat dan cepat.






















