Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

PASKODE Tegaskan Perpol 10/2025 Sesuai Putusan MK

masfajar by masfajar
4 months ago
in Nasional
Reading Time: 2 mins read
398 25
A A
0
PASKODE Tegaskan Perpol 10/2025 Sesuai Putusan MK
Share on FacebookShare on Twitter

Headline.co.id, Jakarta ~ Pusat Advokasi dan Studi Konstitusi Demokrasi (PASKODE) menegaskan bahwa Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 bukan merupakan bentuk pembangkangan terhadap hukum. Sebaliknya, peraturan ini adalah implementasi langsung dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Putusan MK tersebut memberikan penafsiran resmi terhadap Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya mengenai batasan penugasan anggota Polri di luar struktur kepolisian.

Direktur Eksekutif PASKODE, Harmoko M. Said, menjelaskan bahwa Mahkamah Konstitusi tidak menafsirkan frasa “jabatan di luar kepolisian” secara absolut. Artinya, tidak semua penugasan anggota Polri di luar struktur kepolisian otomatis mengharuskan yang bersangkutan untuk mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian. “MK menegaskan bahwa kewajiban mengundurkan diri hanya berlaku untuk jabatan yang tidak memiliki keterkaitan atau sangkut paut dengan tugas dan fungsi kepolisian,” ujar Harmoko M. Said dalam keterangannya, Minggu (14/12).

You might also like

Menaker: Peran Industri Kreatif dalam Pengembangan Magang Nasional

Menaker: Peran Industri Kreatif dalam Pengembangan Magang Nasional

2 April 2026
Pemerintah Siapkan Rumah Susun untuk Masyarakat Berpenghasilan Tanggung

Pemerintah Siapkan Rumah Susun untuk Masyarakat Berpenghasilan Tanggung

2 April 2026

Menurut Harmoko, dalam pertimbangan hukum Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025, Mahkamah juga membatalkan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” karena dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum. Dengan pembatalan frasa tersebut, ketentuan Pasal 28 ayat (3) UU Polri kini harus dipahami secara lebih jelas dan proporsional. “Putusan MK justru menempatkan larangan jabatan di luar kepolisian dalam kerangka menjaga profesionalisme dan netralitas Polri, bukan sebagai larangan mutlak terhadap seluruh bentuk penugasan di luar struktur,” jelasnya.

Lebih lanjut, Harmoko menuturkan bahwa Perpol Nomor 10 Tahun 2025 hadir untuk memperjelas kementerian, lembaga, badan, atau komisi yang masih memiliki keterkaitan fungsional dengan tugas dan kewenangan kepolisian. Hal ini ditegaskan secara eksplisit dalam Pasal 3 ayat (2) yang menyebutkan 17 kementerian/lembaga/badan/komisi yang menjadi ruang lingkup penugasan anggota Polri di luar struktur kepolisian. “Perpol ini justru memberikan kepastian hukum dan batasan yang jelas, agar tidak terjadi penafsiran keliru atau berlebihan dalam penerapan norma jabatan di luar kepolisian,” kata Harmoko.

PASKODE menilai, secara yuridis, Perpol Nomor 10 Tahun 2025 memiliki landasan hukum yang kuat karena selaras dengan UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri serta Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025. “Karena itu, menyebut Perpol 10/2025 sebagai bentuk pembangkangan jelas keliru. Peraturan ini adalah bentuk ketaatan terhadap konstitusi dan putusan Mahkamah Konstitusi,” pungkas Harmoko M. Said.

Tags: Advokasiberita jakartaHeadlineJakartaPusat
masfajar

masfajar

Related Stories

Menaker: Peran Industri Kreatif dalam Pengembangan Magang Nasional

Menaker: Peran Industri Kreatif dalam Pengembangan Magang Nasional

by wahyu
2 April 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan bahwa industri kreatif memiliki peran penting dalam pengembangan program Magang Nasional. Menurutnya, sektor...

Pemerintah Siapkan Rumah Susun untuk Masyarakat Berpenghasilan Tanggung

Pemerintah Siapkan Rumah Susun untuk Masyarakat Berpenghasilan Tanggung

by Wawan
2 April 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Pemerintah melalui Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, berencana menyiapkan rumah susun (rusun) bagi masyarakat...

Polda Jawa Tengah Ungkap Penipuan Investasi Sarang Walet Fiktif

Polda Jawa Tengah Ungkap Penipuan Investasi Sarang Walet Fiktif

by wahyu
2 April 2026
0

Headline.co.id, Semarang ~ Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap kasus penipuan berkedok investasi sarang burung walet yang...

BPJPH Tekankan Pentingnya Jaminan Produk Halal di Pasar Tradisional

BPJPH Tekankan Pentingnya Jaminan Produk Halal di Pasar Tradisional

by Ari Wibowo muhammad
2 April 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Ahmad Haikal Hasan, menekankan pentingnya perlindungan jaminan produk halal di...

BNN Terjunkan 1.818 Fasilitator P4GN untuk Tingkatkan Pencegahan Narkoba di Desa

BNN Terjunkan 1.818 Fasilitator P4GN untuk Tingkatkan Pencegahan Narkoba di Desa

by Dwina
2 April 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Badan Narkotika Nasional (BNN) telah mengerahkan 1.818 fasilitator Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) untuk...

Pemerintah Dorong Penerapan WFH Sehari dalam Seminggu di Perusahaan

Pemerintah Dorong Penerapan WFH Sehari dalam Seminggu di Perusahaan

by Lia
2 April 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, mengeluarkan imbauan kepada perusahaan swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Kemenkes Terbitkan Surat Edaran Kewaspadaan Campak untuk Tenaga Medis

Kemenkes Terbitkan Surat Edaran Kewaspadaan Campak untuk Tenaga Medis

1 April 2026
Gubernur Banten Sediakan Fasilitas Pengolahan Sampah Organik di Tangsel

Gubernur Banten Sediakan Fasilitas Pengolahan Sampah Organik di Tangsel

20 January 2026

Ganjar Pranowo Sambut Ribuah Pemudik Gratis di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang

30 April 2022
Dito Ariotedjo resmi pamit didepan ratusan karyawan, pegawai, scurity hingga OB (office boy) Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Kemenpora RI). Dito menjabat sebagai Menpora RI sejak 2023, ia titipkan program yang dirasa baik serta berpesan untuk tetap kerja fokus outcome dan inovatif/Foto Humas Kemenpora

Dito Ariotedjo Pamit dari Kemenpora, Titip Program dan Dorong Inovasi ASN

19 September 2025
Satgas Damai Cartenz Ungkap Jaringan Senjata Ilegal untuk KKB Papua, Lima Tersangka Ditangkap

Satgas Damai Cartenz Ungkap Jaringan Senjata Ilegal untuk KKB Papua, Lima Tersangka Ditangkap

14 March 2026
Ilustrasi Jurnal Internasional Scopus

4 Tips Mudah Translate Jurnal Internasional ke Bahasa Indonesia

23 November 2022
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa bersiap mengikuti pelantikan menteri dan wakil menteri Kabinet Merah Putih di Istana Negara

Profil Lengkap Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan Pengganti Sri Mulyani

9 September 2025

Artikel Terbaru

Deteksi 15 Titik Api di Riau, Bengkalis Paling Banyak

Deteksi 15 Titik Api di Riau, Bengkalis Paling Banyak

2 April 2026
Peluncuran TRC 112 Pekanbaru untuk Layanan Darurat Terpadu

Peluncuran TRC 112 Pekanbaru untuk Layanan Darurat Terpadu

2 April 2026
Pemprov Gorontalo Percepat Legalitas TPU Molosipat U

Pemprov Gorontalo Percepat Legalitas TPU Molosipat U

2 April 2026
Inflasi Riau Mencapai 3,65 Persen, Berikut Faktor Penyebabnya

Inflasi Riau Mencapai 3,65 Persen, Berikut Faktor Penyebabnya

2 April 2026
Menaker: Peran Industri Kreatif dalam Pengembangan Magang Nasional

Menaker: Peran Industri Kreatif dalam Pengembangan Magang Nasional

2 April 2026
Pemerintah Siapkan Rumah Susun untuk Masyarakat Berpenghasilan Tanggung

Pemerintah Siapkan Rumah Susun untuk Masyarakat Berpenghasilan Tanggung

2 April 2026
Update Fakta Baru Penganiayaan Jalan Kerto Jogja, Pelaku Berstatus Tersangka dan Bukan Residivis

Update Fakta Baru Penganiayaan Jalan Kerto Jogja, Pelaku Berstatus Tersangka dan Bukan Residivis

2 April 2026

Popular Story

  • Cuplikan video viral pengendara melawan arus malah marah-marah dan meludahi korban (kiri), (Kanan) setelah diamankan Polisi

    Polisi Amankan Terduga Pelaku Penganiayaan Viral “Ngopo” di Jalan Kerto Umbulharjo Jogja

    663 shares
    Share 265 Tweet 166
  • Kecelakaan Moge Vs Jupiter MX di Perempatan Mlangsen Temon, Istri pengendara Meninggal Dunia

    1798 shares
    Share 719 Tweet 450
  • Tol Yogyakarta-Bawen dan Solo-Yogyakarta Akan Difungsikan untuk Mudik Lebaran

    1718 shares
    Share 687 Tweet 430
  • Polda Kepri Bongkar Kasus Penguasaan Ilegal 294 Hektare Lahan Konservasi

    976 shares
    Share 390 Tweet 244
  • Lirik Sholawat Ya Robbi Sholli Ala Muhammad Lengkap Arab dan Artinya

    2401 shares
    Share 960 Tweet 600
  • Bupati Semarang Resmikan Proyek Konstruksi Senilai Rp228,9 Miliar

    1440 shares
    Share 576 Tweet 360
  • Lirik Teks Bacaan Nadhom Alfiyah Ibnu Malik Lengkap Arab Latin dan Artinya 

    2166 shares
    Share 866 Tweet 542
  • Tragis, Mahasiswa 22 Tahun Ditemukan Tewas Gantung Diri di Bambanglipuro Bantul

    754 shares
    Share 302 Tweet 189
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.