Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Berita Nasional

PASKODE Tegaskan Perpol 10/2025 Sesuai Putusan MK

masfajar by masfajar
7 months ago
in Nasional
Reading Time: 2 mins read
398 25
A A
0
PASKODE Tegaskan Perpol 10/2025 Sesuai Putusan MK
ADVERTISEMENT
Share on FacebookShare on Twitter

Headline.co.id, Jakarta ~ Pusat Advokasi dan Studi Konstitusi Demokrasi (PASKODE) menegaskan bahwa Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 bukan merupakan bentuk pembangkangan terhadap hukum. Sebaliknya, peraturan ini adalah implementasi langsung dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Putusan MK tersebut memberikan penafsiran resmi terhadap Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya mengenai batasan penugasan anggota Polri di luar struktur kepolisian.

Direktur Eksekutif PASKODE, Harmoko M. Said, menjelaskan bahwa Mahkamah Konstitusi tidak menafsirkan frasa “jabatan di luar kepolisian” secara absolut. Artinya, tidak semua penugasan anggota Polri di luar struktur kepolisian otomatis mengharuskan yang bersangkutan untuk mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian. “MK menegaskan bahwa kewajiban mengundurkan diri hanya berlaku untuk jabatan yang tidak memiliki keterkaitan atau sangkut paut dengan tugas dan fungsi kepolisian,” ujar Harmoko M. Said dalam keterangannya, Minggu (14/12).

You might also like

Gempa Magnitudo 3,5 Guncang Sarmi, Papua

Gempa Magnitudo 3,5 Guncang Sarmi, Papua

10 July 2026
Prabowo Minta Polisi, TNI, dan Jaksa Introspeksi di Tengah Pengusutan Korupsi Batubara

Prabowo Minta Polisi, TNI, dan Jaksa Introspeksi di Tengah Pengusutan Korupsi Batubara

10 July 2026

Menurut Harmoko, dalam pertimbangan hukum Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025, Mahkamah juga membatalkan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” karena dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum. Dengan pembatalan frasa tersebut, ketentuan Pasal 28 ayat (3) UU Polri kini harus dipahami secara lebih jelas dan proporsional. “Putusan MK justru menempatkan larangan jabatan di luar kepolisian dalam kerangka menjaga profesionalisme dan netralitas Polri, bukan sebagai larangan mutlak terhadap seluruh bentuk penugasan di luar struktur,” jelasnya.

ADVERTISEMENT

Lebih lanjut, Harmoko menuturkan bahwa Perpol Nomor 10 Tahun 2025 hadir untuk memperjelas kementerian, lembaga, badan, atau komisi yang masih memiliki keterkaitan fungsional dengan tugas dan kewenangan kepolisian. Hal ini ditegaskan secara eksplisit dalam Pasal 3 ayat (2) yang menyebutkan 17 kementerian/lembaga/badan/komisi yang menjadi ruang lingkup penugasan anggota Polri di luar struktur kepolisian. “Perpol ini justru memberikan kepastian hukum dan batasan yang jelas, agar tidak terjadi penafsiran keliru atau berlebihan dalam penerapan norma jabatan di luar kepolisian,” kata Harmoko.

PASKODE menilai, secara yuridis, Perpol Nomor 10 Tahun 2025 memiliki landasan hukum yang kuat karena selaras dengan UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri serta Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025. “Karena itu, menyebut Perpol 10/2025 sebagai bentuk pembangkangan jelas keliru. Peraturan ini adalah bentuk ketaatan terhadap konstitusi dan putusan Mahkamah Konstitusi,” pungkas Harmoko M. Said.

Tags: Advokasiberita jakartaHeadlineJakartaPusat
ADVERTISEMENT
masfajar

masfajar

Related Stories

Gempa Magnitudo 3,5 Guncang Sarmi, Papua

Gempa Magnitudo 3,5 Guncang Sarmi, Papua

by Aditya
10 July 2026
0

Headline.co.id, Sarmi ~ Gempa bumi dengan magnitudo 3,5 mengguncang wilayah Sarmi, Papua, pada Jumat (10/7/2026) pagi. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan...

Prabowo Minta Polisi, TNI, dan Jaksa Introspeksi di Tengah Pengusutan Korupsi Batubara

Prabowo Minta Polisi, TNI, dan Jaksa Introspeksi di Tengah Pengusutan Korupsi Batubara

by Hendrawan
10 July 2026
0

Prabowo meminta polisi, TNI, dan jaksa introspeksi di tengah pengusutan dugaan korupsi batubara serta polemik antarlembaga.

Gempa Magnitudo 4.3 Guncang Sarmi, Papua, Jumat Siang

Gempa Magnitudo 4.3 Guncang Sarmi, Papua, Jumat Siang

by Dani
10 July 2026
0

Headline.co.id, Sarmi ~ Gempa bumi berkekuatan magnitudo 4.3 mengguncang wilayah Sarmi, Papua, pada Jumat (10/7/2026) siang. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan...

Gempa Magnitudo 3.0 Guncang Bitung, Sulawesi Utara

Gempa Magnitudo 3.0 Guncang Bitung, Sulawesi Utara

by Dwina
10 July 2026
0

Headline.co.id, Bitung ~ Gempa bumi berkekuatan magnitudo 3.0 mengguncang wilayah Bitung, Sulawesi Utara, pada Jumat (10/7/2026). Badan Meteorologi, Klimatologi, dan...

Gempa Magnitudo 3,7 Guncang Tahuna, Kepulauan Sangihe

Gempa Bumi Guncang Sejumlah Wilayah Indonesia, Sarmi Catat Magnitudo Terbesar

by Hendrawan
10 July 2026
0

Gempa bumi magnitudo 3,0 hingga 4,3 mengguncang Sarmi, Mamberamo Tengah, Tahuna, Bitung, Waikabubak, dan Sukabumi pada 10 Juli 2026.

Gempa Magnitudo 3.8 Guncang Sukabumi, Jawa Barat

Gempa Magnitudo 3.8 Guncang Sukabumi, Jawa Barat

by wahyu
10 July 2026
0

Headline.co.id, Bangunan ~ Gempa bumi berkekuatan magnitudo 3.8 mengguncang wilayah Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, pada Jumat (10/7/2026). Badan Meteorologi, Klimatologi,...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Mantan Direktur Operasional PSS, Antonius Rumadi, ditahan oleh pihak Kejari Sleman

Skandal Mafia Bola: Eks Direktur Operasional PSS Sleman Jadi Tersangka Baru

3 February 2024
DKP Gorontalo Fokus Verifikasi 65 Desa untuk Kampung Nelayan Merah Putih

DKP Gorontalo Fokus Verifikasi 65 Desa untuk Kampung Nelayan Merah Putih

24 May 2026

Direktur Jenderal Perkeretaapian Kemenhub Positif Corona, Setelah Sempat di Indikasi Pneumonia

25 March 2020
Pemberdayaan Desa sebagai Kunci Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Pemberdayaan Desa sebagai Kunci Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

16 February 2026
PP ALTI Serukan Evaluasi Keselamatan Usai Insiden LEBARUN 2026

PP ALTI Serukan Evaluasi Keselamatan Usai Insiden LEBARUN 2026

30 March 2026

Khasiat dan Manfaat Kumis Kucing Untuk Obat Berbagai Macam Penyakit Cara Mengolahnya

26 August 2021
Gempa Magnitudo 3,4 Mengguncang Melonguane, Sulawesi Utara

Gempa Magnitudo 3,4 Mengguncang Melonguane, Sulawesi Utara

29 April 2026

Artikel Terbaru

Wisata Taman Safari Bogor

Libur Sekolah Dorong Kunjungan ke Taman Safari Bogor, Tarif dan Akses Puncak Jadi Pertimbangan Wisatawan

11 July 2026
Wisata Gunung Telomoyo Magelang Makin Diminati, Perhutani Atur Arus Jeep Demi Keamanan Pengunjung

Wisata Gunung Telomoyo Magelang Makin Diminati, Perhutani Atur Arus Jeep Demi Keamanan Pengunjung

11 July 2026
Dosen UGM: Bantalan Sosial dan Subsidi Penting di Tengah Suku Bunga Tinggi

Dosen UGM: Bantalan Sosial dan Subsidi Penting di Tengah Suku Bunga Tinggi

10 July 2026
Dosen UGM: Krisis Lingkungan Akibat Keserakahan Manusia

Dosen UGM: Krisis Lingkungan Akibat Keserakahan Manusia

10 July 2026
Polda DIY Gelar Bakti Kesehatan Gratis untuk 228 Warga Sosromenduran

Polda DIY Gelar Bakti Kesehatan Gratis untuk 228 Warga Sosromenduran

10 July 2026
Wakapolri Ajak Taruna Akpol Tingkatkan Kepedulian Sosial di Hari Bhayangkara ke-80

Wakapolri Ajak Taruna Akpol Tingkatkan Kepedulian Sosial di Hari Bhayangkara ke-80

10 July 2026
Polres Bengkalis Amankan 8 Kilogram Sabu dan 5.000 Pil Ekstasi

Polres Bengkalis Amankan 8 Kilogram Sabu dan 5.000 Pil Ekstasi

10 July 2026

Popular Story

KIP Bener Meriah Gelar Rapat Pleno Pemutakhiran Data Pemilih Triwulan II 2026
Pemerintah

KIP Bener Meriah Gelar Rapat Pleno Pemutakhiran Data Pemilih Triwulan II 2026

by Fajar
4 July 2026
0

Headline.co.id, Redelong ~ Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Bener Meriah menyelenggarakan Rapat...

Read moreDetails

Indonesia Dorong Tata Kelola Digital Inklusif di Forum WSIS 2026

Kecelakaan Maut di Panjatan Kulon Progo, Pengendara Yamaha Mio Meninggal Dunia Usai Tertabrak Daihatsu Sigra

Pesantren di Riau Capai 550, Pemprov Tingkatkan Dukungan Pendidikan Islam

Prabowo Minta Polisi, TNI, dan Jaksa Introspeksi di Tengah Pengusutan Korupsi Batubara

Argentina Lolos ke Perempat Final Usai Kalahkan Mesir 3-2

Hasil Argentina vs Cabo Verde Hari Ini: Cape Verde Paksa Juara Bertahan Bermain hingga Extra Time

Terungkap! Begini Kronologi Raja Juli Antoni Menolak Amplop dari Bupati Kuansing

Bojonegoro Innovative Award 2026: Dorong Inovasi untuk Pembangunan Daerah

Grebeg Suro di Lumajang: Pelestarian Budaya dan Lingkungan

Prev Next
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.