Headline.co.id, Jakarta ~ Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bersama Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) telah menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) untuk meningkatkan sinergi dalam perlindungan pekerja migran Indonesia (PMI) di ruang digital. Langkah ini bertujuan untuk memperkuat perlindungan PMI dari ancaman penipuan dan eksploitasi yang sering terjadi secara daring. Penandatanganan ini berlangsung di Jakarta Selatan pada Senin, 15 Desember 2025.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menekankan pentingnya peran PMI sebagai pahlawan devisa dan pilar ekonomi nasional. Sepanjang tahun 2025, remitansi dari PMI mencapai rata-rata Rp70 triliun per triwulan, dengan total kontribusi sekitar Rp200 triliun. Namun, PMI sering kali menjadi sasaran penipuan daring, terutama terkait lowongan kerja fiktif dan ilegal. “PMI tidak boleh dibiarkan berjalan sendiri. Negara harus hadir melalui sistem yang melindungi, memberdayakan, dan memastikan akses informasi yang benar,” ujar Meutya Hafid.
Sepanjang Januari hingga Desember 2025, Kementerian Komdigi telah menangani lebih dari 300 laporan penipuan terkait PMI, sebagian besar melibatkan tawaran kerja ilegal di platform digital. Melalui MoU ini, kedua kementerian sepakat untuk memperkuat kanal pelaporan dan aduan, mempercepat koordinasi lintas kementerian, serta meningkatkan tindakan takedown terhadap konten digital yang menipu dan mengeksploitasi PMI.
Selain perlindungan, kerja sama ini juga bertujuan untuk meningkatkan literasi dan kapasitas digital PMI. Meutya Hafid menyatakan bahwa peningkatan kompetensi digital akan membantu PMI “naik kelas” sesuai arahan Presiden, serta membuka peluang bagi PMI untuk memanfaatkan ekosistem digital nasional.
Sinergi Komdigi dan KP2MI ini sejalan dengan arah pembangunan digital nasional yang berbasis prinsip 3T: Terhubung, Tumbuh, dan Terjaga. Terhubung berarti memastikan seluruh warga negara, termasuk PMI, memiliki akses konektivitas dan informasi. Tumbuh dimaknai sebagai pemanfaatan konektivitas untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan layanan publik. Sementara Terjaga menekankan pentingnya ruang digital yang aman dari penipuan dan eksploitasi.
Diharapkan, penandatanganan MoU ini tidak hanya menjadi kesepakatan administratif, tetapi juga diikuti dengan aksi nyata lintas kementerian untuk memastikan perlindungan PMI semakin kuat, respons negara semakin cepat, dan ruang digital menjadi lebih aman bagi seluruh pekerja migran Indonesia.



















