Headline.co.id, Jakarta ~ Jayapura Kota. Kasus kekerasan terhadap anak di Kota Jayapura mengalami peningkatan signifikan pada tahun 2025 dibandingkan tahun sebelumnya. Hingga November 2025, tercatat 126 kasus, meningkat dari 89 kasus pada tahun 2024. Hal ini disampaikan oleh Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol. Fredrickus W. A. Maclarimboen, S.I.K., M.H., CPHR, dalam Dialog Interaktif RRI Jayapura bertema “Mencegah Kekerasan Terhadap Anak” pada Jumat (5/12/25).
Kapolresta menegaskan bahwa peningkatan ini menunjukkan kompleksitas masalah kekerasan dalam lingkungan keluarga dan sosial. “Angka 126 kasus ini adalah yang berani dilaporkan. Ini tentu menggambarkan bahwa persoalan kekerasan terhadap anak merupakan masalah yang kompleks dan banyak terjadi di lingkungan rumah tangga,” ujarnya.
Kombes Pol. Fredrickus W. A. Maclarimboen menekankan pentingnya peran lingkungan dalam melindungi anak. Kota Jayapura, yang berpredikat sebagai Kota Layak Anak, memiliki tanggung jawab moral untuk menciptakan ruang aman bagi anak. Namun, banyak kasus melibatkan pelaku dan korban yang memiliki hubungan kekerabatan dan tinggal di lingkungan yang sama. “Faktor malu menjadi kendala. Malu pada keluarga, malu pada tokoh yang dianggap panutan. Ini membuat banyak kasus tidak terlaporkan,” jelasnya.
Ia juga menyoroti pentingnya peran lintas sektor, seperti pemerintah, lembaga keagamaan, sosial, dan media, dalam memberikan edukasi dan pembinaan untuk memperkuat ketahanan keluarga. Kapolresta menekankan kesiapan keluarga dalam membangun rumah tangga sangat berpengaruh terhadap keselamatan anak. Kesiapan calon ibu, baik secara mental maupun medis, sebelum kehamilan, serta kesiapan keluarga dalam mengasuh anak setelah lahir, sangat penting.
“Dari total kasus tahun 2025, mayoritas kategori yang muncul adalah penganiayaan, KDRT, serta kasus pencabulan yang dinilainya sangat memprihatinkan. Selain itu, tercatat dua anak berhadapan dengan hukum sebagai pelaku, yang menunjukkan adanya masalah sosial yang lebih luas di masyarakat,” ungkap Kapolresta.
Mengenai perlindungan saksi dan korban, Kapolresta mengakui fasilitas yang ada belum maksimal. “Secara lembaga, perlindungan saksi dan korban memang sudah ada, tetapi masih terpusat di Jakarta. Di tingkat kota kita belum memiliki rumah aman,” ungkapnya. Unit PPA Polresta masih berfokus pada penegakan hukum dan belum dapat menjalankan peran rehabilitatif dan perlindungan secara penuh.
Kapolresta berharap pemerintah daerah dapat menyediakan fasilitas khusus untuk rumah aman bagi saksi dan korban. “Kita semua bertanggung jawab. Pemerintah, keluarga, lembaga agama, sosial, dan masyarakat harus bersatu menciptakan lingkungan yang aman bagi anak-anak kita. Ini bukan sekadar angka, tetapi masa depan generasi Kota Jayapura,” tutupnya.





















