Headline.co.id, Gorontalo ~ Kepolisian menetapkan seorang tersangka dalam kasus kekerasan seksual di Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo. Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, AKP Akmal Novian Reza, mengungkapkan bahwa MA (26) ditetapkan sebagai tersangka setelah kasus ini dilaporkan oleh kakak korban pada Januari 2025. “Setelah menerima laporan, kami melakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi serta pendampingan ahli,” jelasnya, sebagaimana dilaporkan oleh Antaranews, Jumat (21/11/25).
Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Gorontalo Kota melakukan serangkaian penyelidikan. Setelah berkas dan alat bukti dinyatakan lengkap, MA dipanggil untuk dimintai keterangan. Berdasarkan keterangan tersebut, yang mengindikasikan adanya unsur pidana, MA langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di sel Polresta Gorontalo Kota.
Menurut keterangan yang diperoleh, MA melakukan pelecehan terhadap korban sebanyak dua kali, yaitu pada Desember 2022 dan Januari 2023 di rumah korban. Kasus ini terungkap setelah korban memberanikan diri melaporkan kejadian tersebut kepada keluarganya, yang kemudian melaporkannya ke Polresta Gorontalo Kota.
MA diancam dengan Pasal 82 ayat (1) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang membawa ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun. “Kami akan terus memproses kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku,” tambahnya.



















