Headline.co.id, Jakarta ~ Korlantas Polri sedang menjalin koordinasi dengan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) terkait aturan pemberian patroli dan pengawalan (patwal). Langkah ini diambil karena dalam peraturan yang ada, patwal diberikan kepada siapa saja yang memintanya. “Karena polisi juga ketika seseorang minta dikawal, harus kami layani,” ujar Kakorlantas Polri Irjen Pol. Agus Suryonugroho, sebagaimana dikutip dari , Kamis (27/11/25).
Irjen Pol. Agus menjelaskan bahwa saat ini Korlantas tidak lagi memberikan patwal secara bebas. Mereka tengah berkoordinasi dengan Kemensetneg untuk menentukan pihak-pihak mana yang menjadi prioritas dalam mendapatkan pengawalan. “Kami sedang koordinasi dengan Setneg, jadi mana yang harus dikawal dan mana yang tidak harus dikawal,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Irjen Pol. Agus menegaskan bahwa penggunaan sirine dan strobo, yang dikenal masyarakat dengan istilah ‘tot tot wuk wuk’, masih dibekukan dalam pelaksanaan patwal. Namun, evaluasi akan dilakukan karena adanya kritik yang dianggap sebagai masukan positif.















