Headline.co.id, Jakarta ~ Komisi Informasi Pusat (KIP) mengadakan visitasi tim penilai untuk uji publik Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik di Markas Besar Polri pada Kamis, 27 November 2025, sekitar pukul 14.30 WIB. Rombongan ini dipimpin oleh Ketua KIP, Donny Yoesgiantoro, didampingi Wakil Ketua KIP Arya Sandhiyudha, Komisioner KIP Handoko Agung Saputro, serta sejumlah tim penilai lainnya dari KIP. Kehadiran mereka disambut oleh Kadivhumas Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho, dan Kadivpropam Polri, Irjen Abdul Karim, bersama beberapa pejabat utama Divisi Humas Polri.
Rangkaian kegiatan visitasi dimulai dengan kunjungan ke Ruang Pengaduan (Yanduan) Divisi Propam Polri, kemudian dilanjutkan ke Ruang Pelayanan Informasi Divisi Humas Polri, Ruang Pengaduan Informasi, Studio Mini Conference, Ruang Sistem Penerangan Masyarakat (Sipenmas), hingga Ruangan Sistem Pelayanan Informasi Terpadu (SPIT) Divisi Humas Polri. Setiap lokasi menampilkan proses layanan informasi publik yang dijalankan Polri secara terintegrasi.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua KIP Donny Yoesgiantoro memberikan apresiasi terhadap komitmen Polri dalam membangun tata kelola keterbukaan informasi yang dinilainya lebih maju dibandingkan banyak badan publik lainnya. “Tidak ada badan publik yang memiliki struktur pengelolaan informasi selengkap Polri. Dengan adanya Kadiv Humas dan tiga biro yaitu Penmas, PID, dan Multimedia, Polri telah menunjukkan standar terbaik dalam pengelolaan informasi publik,” ujarnya.
Donny menilai bahwa Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Polri telah menjadi garda terdepan keterbukaan informasi dan patut menjadi contoh bagi lembaga publik lainnya. Ia juga menegaskan pentingnya sinergi berkelanjutan Polri dan Komisi Informasi. “Perkembangannya sangat baik dan tata kelola ini perlu ditularkan ke badan publik lain. Ke depan, sinergi dengan Komisi Informasi harus terus diperkuat, terutama melalui monitoring dan evaluasi internal secara konsisten,” tambahnya.
Donny juga mendorong Polri untuk memperluas layanan keterbukaan informasi hingga ke tingkat Polda, Polres, bahkan Polsek melalui pengembangan portal layanan yang terintegrasi. Selain itu, Ketua KIP menekankan bahwa putusan Komisi Informasi merupakan produk hukum yang bersifat mengikat dan wajib dijalankan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008. “Kami berharap kerja sama dengan Polri semakin kuat agar setiap putusan Komisi Informasi dapat dipastikan pelaksanaannya. Keterbukaan informasi harus menjadi prioritas dalam setiap kebijakan badan publik,” ungkapnya.
Kunjungan ini menjadi bagian dari proses penilaian nasional keterbukaan informasi publik dan menjadi momentum bagi Polri untuk terus memperkokoh transparansi dalam layanan kepada masyarakat.















