Headline.co.id, Palangka Raya ~ Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Tengah telah mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas menjadi Peraturan Daerah (Perda). Pengesahan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025 yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kalteng pada Rabu, 26 November 2025. Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kalteng, Riska Agustin.
Wakil Gubernur Kalimantan Tengah, Edy Pratowo, dalam penyampaian Pendapat Akhir Kepala Daerah, menekankan bahwa perlindungan terhadap penyandang disabilitas adalah amanat konstitusi yang harus diwujudkan dalam kebijakan daerah. “Perlindungan disabilitas penting untuk menjamin hak asasi manusia, kesetaraan, dan partisipasi penuh penyandang disabilitas dalam seluruh aspek kehidupan. Dengan Perda ini, kita memastikan hak-hak mereka terlindungi tanpa diskriminasi serta bebas dari eksploitasi dan perlakuan yang merendahkan martabat,” ujar Edy.
Edy Pratowo menambahkan bahwa penetapan Perda Disabilitas ini merupakan langkah nyata dalam mewujudkan pembangunan yang inklusif bagi seluruh masyarakat, sejalan dengan nilai-nilai Huma Betang yang menjunjung kebersamaan dan kesetaraan. “Atas nama Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, kami menyampaikan bahwa Raperda ini dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” tegasnya. Wakil Gubernur juga memberikan apresiasi kepada seluruh tim pembahas, baik dari DPRD maupun Pemerintah Provinsi.
Juru Bicara Panitia Khusus (Pansus) DPRD, Wengga Febri Dwi Tananda, menjelaskan bahwa Raperda ini telah melalui proses pembahasan panjang sejak tahun 2023. Proses tersebut meliputi harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM, pembentukan Pansus, kunjungan kerja ke Provinsi Kalimantan Selatan, konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri, hingga e-fasilitasi yang ditandai dengan keluarnya Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.6/6123/OTDA pada 12 November 2025.
“Hasil paduserasi bersama Tim Pemerintah Provinsi menetapkan bahwa Raperda terdiri atas 9 Bab dan 129 Pasal. Dalam Rapat Gabungan Komisi pada 25 November 2025, seluruh fraksi DPRD sepakat menerima dan menyetujui Raperda ini menjadi Perda,” ungkap Wengga.
Dengan disahkannya Perda ini, Kalimantan Tengah kini memiliki payung hukum yang lebih kuat untuk menghapus hambatan fisik, informasi, dan komunikasi, serta memastikan layanan publik yang aksesibel bagi penyandang disabilitas. Pengesahan ini menjadi tonggak penting dalam mewujudkan daerah yang inklusif, ramah disabilitas, dan berkeadilan bagi seluruh warga Kalimantan Tengah.
Rapat paripurna ini turut dihadiri oleh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), para asisten, staf ahli gubernur, serta kepala perangkat daerah lingkup Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.



















