Headline.co.id, Langgur ~ Kabupaten Maluku Tenggara kini memiliki fasilitas kesehatan baru dengan diresmikannya UPTD RSUD Kelas D Pratama Elat di Kecamatan Kei Besar pada Rabu (26/11/2025). Peresmian ini dilakukan oleh Bupati Maluku Tenggara, Muhamad Thaher Hanubun, yang menandai acara tersebut dengan penandatanganan prasasti, penekanan sirene, dan pemotongan pita. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk meningkatkan layanan kesehatan di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
Bupati Thaher menyatakan bahwa pembangunan fasilitas kesehatan di Kei Besar adalah bentuk komitmen pemerintah dalam pemerataan pembangunan. Ia menyoroti bahwa sebelumnya masyarakat Kei Besar harus menempuh perjalanan jauh ke Langgur untuk mendapatkan layanan medis, yang sering kali berakibat fatal dalam kondisi kritis. “Kei Besar harus maju dan setara dengan Kei Kecil. Peresmian rumah sakit ini menepis kecemasan yang dialami masyarakat selama puluhan tahun,” ujarnya.
Pembangunan RSUD ini dimulai pada tahun 2023 dengan menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik, dengan total anggaran sebesar Rp66,32 miliar. Anggaran tersebut mencakup pengadaan alat kesehatan dan fasilitas pendukung lainnya. Bupati berharap tenaga kesehatan dapat memberikan pelayanan yang profesional dan ramah serta menjaga fasilitas yang telah disediakan.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Maluku Tenggara, Muhsin Rahayaan, menjelaskan bahwa RSUD Pratama Elat dilengkapi dengan 11 gedung pelayanan sesuai dengan Permenkes Nomor 24 Tahun 2014. Fasilitas tersebut meliputi rawat jalan, rawat inap, unit gawat darurat, ruang operasi, laboratorium, radiologi, farmasi, dapur gizi, gedung laundry, dan kamar jenazah. “Saat ini, sebanyak 56 tenaga kesehatan telah ditempatkan, meski demikian, rumah sakit masih membutuhkan tambahan sekitar 25 tenaga medis dan tenaga penunjang untuk mengoptimalkan pelayanan,” jelas Muhsin. Ia juga menekankan perlunya dukungan armada ambulans untuk operasional.
Muhsin menyampaikan apresiasi atas terbitnya Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 15 Tahun 2025 yang memungkinkan perekrutan tenaga non-PNS dan PPPK untuk mendukung kebutuhan sumber daya manusia (SDM) kesehatan di Kei Besar.


















