Headline.co.id, Jakarta ~ Sejak peluncurannya pada 12 November 2025 hingga 20 November 2025, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menerima 884 aduan melalui kanal Lapor Menaker. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa semua laporan tersebut sedang ditindaklanjuti oleh Pengawas Ketenagakerjaan di tingkat pusat dan daerah sebagai bagian dari upaya memperkuat penegakan hukum ketenagakerjaan.
Dari total aduan yang masuk, sebanyak 814 telah diverifikasi. Satu aduan dapat mencakup lebih dari satu pelanggaran, menggambarkan kondisi kepatuhan perusahaan terhadap norma kerja, pengupahan, dan K3 di Indonesia. Aduan tersebut meliputi: 441 aduan terkait Norma Hubungan Kerja, 427 aduan tentang Norma Pengupahan, 163 aduan mengenai Norma Jaminan Sosial, 145 aduan terkait Norma Waktu Kerja dan Istirahat, 13 aduan tentang Norma K3, dan 11 aduan lainnya.
“Selama dua minggu ini kami memperoleh potret awal kepatuhan norma kerja dan K3 di berbagai tempat kerja. Data ini penting untuk memperkuat langkah penegakan ke depan,” ujar Menaker Yassierli dalam keterangan tertulis yang diterima , Senin (24/11/2025).
Menaker Yassierli mencontohkan beberapa kasus yang telah ditindaklanjuti. Salah satu aduan berasal dari Provinsi Banten mengenai penggunaan 583 Tenaga Kerja Asing (TKA) tanpa dokumen Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) oleh sebuah perusahaan asing. Pengawas Ketenagakerjaan pusat dan daerah bergerak cepat melakukan pemeriksaan, menerbitkan nota pemeriksaan, dan mewajibkan perusahaan menghentikan aktivitas seluruh TKA hingga izin resmi terbit. Selain itu, perusahaan tersebut dikenai denda sebesar Rp588 juta yang telah disetor ke kas negara.
“Selama empat bulan terakhir, terdapat 18 aduan terkait pelanggaran penggunaan TKA dengan total denda lebih dari Rp7 miliar,” kata Menaker.
Contoh lainnya berasal dari Jawa Barat, di mana sebuah perusahaan tidak mendaftarkan 220 pekerja dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan. Melalui Tim Terpadu Pengawasan dan BPJS Ketenagakerjaan, pemeriksaan dilakukan, nota pemeriksaan diterbitkan, dan perusahaan diwajibkan mendaftarkan seluruh pekerja serta melunasi tunggakan iuran sebesar Rp36,59 miliar.
Menaker menegaskan bahwa Lapor Menaker merupakan instrumen strategis untuk memastikan kepatuhan norma kerja dan K3 berbasis partisipasi publik. “Kita serius menindaklanjuti setiap laporan. Kami mengajak pekerja dan masyarakat yang mengetahui adanya pelanggaran untuk melapor melalui Lapor Menaker,” ujarnya.
Platform ini diharapkan menjadi kanal pengaduan yang mendorong pengawasan lebih cepat, responsif, dan terukur demi melindungi hak-hak pekerja serta menciptakan hubungan industrial yang sehat di seluruh Indonesia.





















