Headline.co.id, Surabaya ~ Direktorat Jenderal Komunikasi Publik dan Media Kementerian Komunikasi dan Digital (Ditjen KPM Kemkomdigi) berupaya memperkuat tata kelola akses dan aset konten informasi publik. Langkah ini bertujuan mendukung pelaksanaan Program Prioritas Nasional. Hal tersebut disampaikan dalam acara Bimbingan Teknis (Bimtek) Kebijakan Pengelolaan Akses dan Aset Konten yang berlangsung di Surabaya, Jawa Timur, pada Kamis (20/11/2025).
Andrean Weby Finaka, Ketua Tim Pengelola Media Sosial Direktorat Informasi Publik Ditjen KPM Kemkomdigi, mewakili Direktur Informasi Publik, menegaskan bahwa penguatan tata kelola informasi publik merupakan bagian dari tugas instansi pembina teknis urusan pemerintahan konkuren bidang komunikasi dan informatika. Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017.
Andrean menambahkan bahwa pengelolaan akses dan aset konten publik juga terkait langsung dengan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). “Pengelolaan akses informasi mencakup kebijakan, prosedur, dan teknologi untuk memastikan informasi tersedia secara terbuka, mudah diakses, dan dapat digunakan kembali oleh siapa pun sesuai kebutuhan,” ujarnya.
Menurut Andrean, informasi publik saat ini menjadi salah satu aset strategis negara yang harus dikelola secara sistematis, berkelanjutan, dan berbasis teknologi. Penguatan tata kelola diharapkan dapat mempercepat pelayanan informasi publik yang cepat, tepat, dan sederhana, sehingga mendukung pelaksanaan Program Penguatan Komunikasi Publik dan Media dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029. “Dengan semangat kolaborasi dan komitmen yang kuat, kita akan mampu mewujudkan layanan informasi publik yang transparan dan akuntabel untuk mengakselerasi pencapaian Program Prioritas Nasional,” jelasnya.
Andrean juga mengajak peserta untuk memperkuat kapasitas literasi digital melalui empat pilar, yaitu digital skill, digital culture, digital ethics, dan digital safety, yang diintegrasikan dalam program “Sohib Berkelas Netizen Beretika: Konten Cerdas, Medsos Sehat”. Program ini bertujuan membangun ekosistem digital yang sehat, aman, dan produktif serta mendorong publik menjadi pengguna digital yang bertanggung jawab.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Timur, Sherlita Ratna Dewi Agustin, menyampaikan bahwa pesatnya perkembangan ekosistem digital menuntut peningkatan kualitas konten publik. Ia mengutip Survei APJII 2025 yang menunjukkan penetrasi internet nasional mencapai 80,66 persen, sementara Jawa Timur berada di angka 82,19 persen.
Selain itu, Digital News Report 2024 menunjukkan bahwa 84 persen masyarakat Indonesia mengakses berita melalui smartphone, dan 34 persen di antaranya menyebarkan ulang informasi di media sosial. “Di tengah derasnya arus informasi digital, kemampuan kita dalam menghadirkan konten publik yang berkualitas, aris, dan aman menjadi semakin krusial,” katanya.
Sherlita menegaskan peran aparatur dan pengelola informasi publik dalam menjaga akurasi dan integritas konten. Fenomena misinformasi, manipulasi data, hingga polarisasi opini menjadi risiko yang harus diantisipasi melalui peningkatan kapasitas produksi konten, penguatan standar kualitas, serta kolaborasi lintas sektor. “Mari kita terus menjadi garda terdepan dalam menghadirkan konten cerdas, konten yang beretika, dan tentunya konten yang bermanfaat bagi masyarakat,” ujarnya.
Melalui bimtek ini, Ditjen KPM Komdigi berharap penguatan tata kelola akses dan aset konten informasi publik dapat mempercepat diseminasi informasi program pemerintah sekaligus mendukung pencapaian visi besar Indonesia Emas 2045.





















