Headline.co.id, Jakarta ~ Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Margaret Aliyatul Maimunah, menegaskan pentingnya perlindungan bagi anak yang berhadapan dengan hukum (ABH), baik sebagai pelaku, korban, maupun saksi. Perlindungan ini harus melibatkan semua pihak, termasuk media dan masyarakat. Margaret menjelaskan bahwa anak-anak adalah kelompok rentan karena kondisi psikologis dan sosial mereka yang belum matang sepenuhnya. Faktor-faktor seperti kemampuan mengendalikan emosi, pengambilan keputusan, dan menghadapi tekanan sosial membuat mereka lebih mudah terlibat dalam situasi hukum. “Anak-anak ini berada pada posisi rentan, sehingga mereka membutuhkan dukungan agar tidak terjebak dalam siklus kriminalitas,” ujarnya pada Selasa (18/11/2025).
Margaret menyoroti bahwa ABH sering mengalami trauma dan tekanan psikologis yang mendalam. Oleh karena itu, narasi publik, termasuk pemberitaan di media massa, harus dilakukan dengan hati-hati agar tidak memperburuk kondisi mereka. Ia meminta media untuk mematuhi aturan yang melarang publikasi identitas anak, termasuk alamat, asal sekolah, atau petunjuk lain yang dapat mengungkapkan identitas mereka.
Menurut Margaret, Undang-Undang Perlindungan Anak mengamanatkan bahwa pemenuhan hak dan perlindungan bagi ABH adalah tanggung jawab bersama, bukan hanya pemerintah. “Media memiliki peran besar. Pemberitaan dapat memperkuat identitas diri anak dan membantu proses pemulihan, bukan sebaliknya,” jelas Ketua KPAI. Ia berharap perhatian kolektif publik dapat memastikan anak-anak yang berhadapan dengan hukum tidak distigma dan tetap mendapatkan ruang pemulihan yang layak.





















