Headline.co.id, Jakarta ~ Kepolisian kembali menjadwalkan pemanggilan terhadap dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 di Kalimantan Barat. Kedua tersangka tersebut adalah HYL dan HK. Direktur Penindakan Kortastipidkor Polri, Brigjen Totok Suharyanto, menjelaskan bahwa pemanggilan ulang ini dilakukan setelah keduanya tidak hadir pada jadwal pemeriksaan sebelumnya.
Pada pemanggilan pertama, kedua tersangka tidak hadir dengan alasan kesehatan yang tidak memungkinkan mereka untuk menjalani pemeriksaan. “HYL dijadwalkan untuk hadir pada 19 November 2025 dan HK pada 20 November 2025,” ungkap Brigjen Totok Suharyanto pada Senin (17/11/25).
Hingga saat ini, belum ada kepastian apakah kedua tersangka akan memenuhi panggilan tersebut. “Untuk update insya Allah kita update ya,” tambahnya. Dalam kasus ini, terdapat empat tersangka yang telah ditetapkan, namun hingga kini belum ada penahanan yang dilakukan terhadap mereka.
















