Headline.co.id, Jakarta ~ Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menegaskan komitmennya untuk menghormati dan menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penugasan anggota Polri di jabatan sipil. Hal ini disampaikan oleh Kepala Divisi Humas Polri dalam sesi doorstop di Markas Besar Polri pada Senin, 17 November 2025.
Kepala Divisi Humas Polri menjelaskan bahwa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengadakan rapat khusus pada pagi hari untuk merumuskan langkah-langkah awal yang perlu diambil. “Polri tentu mengapresiasi dan menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi. Tadi pagi Bapak Kapolri sudah mengumpulkan para pejabat terkait untuk membahas langkah-langkah yang harus dilaksanakan,” ujarnya.
Sebagai tindak lanjut dari putusan tersebut, Kapolri memerintahkan pembentukan tim pokja untuk menyusun kajian cepat yang akan menjadi dasar pelaksanaan teknis putusan MK. “Polri akan membentuk tim pokja yang membuat kajian cepat terkait putusan MK tersebut, sehingga tidak menjadi multitafsir ke depan,” jelasnya.
Tim pokja ini akan bekerja secara intensif dan melakukan koordinasi lintas lembaga, termasuk dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), serta Mahkamah Konstitusi sendiri sebagai pemutus perkara. Selain memastikan kepatuhan terhadap aturan, kajian cepat ini ditujukan untuk menyusun langkah implementasi yang tidak menimbulkan polemik.
Kepala Divisi Humas Polri menegaskan bahwa Kapolri memberikan instruksi agar pekerjaan ini diselesaikan secepat mungkin. “Bapak Kapolri menyampaikan agar ini diselesaikan secepat-cepatnya. Kita berpacu dengan waktu agar semua hal bisa terselesaikan,” katanya.















