Headline.co.id, Banjarbaru ~ Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarbaru telah mengesahkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif dalam Rapat Paripurna yang berlangsung pada Kamis, 13 November 2025. Pengesahan ini bertujuan untuk memperkuat landasan hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kota Banjarbaru.
Ketiga Raperda yang disahkan meliputi Raperda tentang Pemberdayaan Organisasi Masyarakat (Ormas), yang bertujuan untuk mengakomodasi lebih banyak kelompok masyarakat agar dapat berpartisipasi aktif dan menyatukan gagasan dalam pembangunan Kota Banjarbaru. Selain itu, ada Raperda tentang Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan serta Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah, yang diharapkan dapat mengoptimalkan pengelolaan kekayaan daerah dan memberikan kontribusi signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Raperda ketiga adalah tentang Penyelenggaraan Jalan Kota, yang mengharuskan Pemerintah Kota untuk menganggarkan dan memprioritaskan perbaikan jalan yang memerlukan perhatian, sehingga masyarakat tidak perlu lagi menyampaikan keluhan secara langsung.
Ketua DPRD Kota Banjarbaru, Gusti Rizky Iskandar Sukma Putra, menyatakan bahwa ketiga Raperda tersebut disusun untuk menyesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi aktual Kota Banjarbaru. Ia berharap agar setelah pengesahan ini, Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai aturan turunan dapat segera disusun. “Kami akan mengawasi bersama agar perda ini benar-benar dijalankan secara optimal. Dinas terkait juga harus berkomitmen supaya manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat,” ujarnya.
Wakil Wali Kota Banjarbaru, Wartono, turut hadir dan menandatangani pengesahan ketiga Raperda tersebut. Pengesahan ini menunjukkan keseriusan Pemerintah Kota dan DPRD Banjarbaru dalam menghadirkan kebijakan yang berpihak pada kepentingan masyarakat serta mendukung peningkatan kualitas hidup warga.



















