Headline.co.id, Donggala ~ Sulteng. Pada Kamis, 13 November 2025, Kejaksaan Negeri Donggala mengadakan pemusnahan barang bukti dari perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap. Acara ini berlangsung di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Donggala dan dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, termasuk Kepala Kejaksaan Negeri Donggala, Kapolres Donggala, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Donggala, Wakil Kepala BNNK Donggala, serta beberapa perwira dari Polres Donggala.
Kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Kepala Kejaksaan Negeri Donggala, Andi Reni Rummana, S.H., M.H. Dalam sambutannya, ia menekankan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Hal ini dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab aparat penegak hukum dalam menegakkan keadilan dan kepastian hukum.
Berbagai jenis barang bukti dimusnahkan menggunakan metode yang berbeda, seperti dipotong, diblender, dan dibakar dalam tong logam dengan menggunakan bambu panjang yang diikat kain berminyak. Metode ini memastikan bahwa barang-barang tersebut tidak dapat digunakan kembali. Kapolres Donggala, AKBP Angga Dewanto Basari, S.I.K., M.Si, bersama Kepala Kejaksaan Negeri Donggala, Ibu Andi Reny Rummana, S.H., M.H., turut serta dalam pemusnahan simbolis barang bukti tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri Donggala menjelaskan bahwa tujuan dari pemusnahan ini adalah untuk memastikan bahwa semua barang bukti yang telah diputuskan pengadilan dapat dieksekusi secara tuntas. Selain itu, langkah ini juga bertujuan untuk mengurangi penumpukan barang bukti di gudang penyimpanan dan mencegah penyalahgunaan barang bukti, terutama yang bersifat rawan seperti narkotika dan obat-obatan terlarang.
Pemusnahan barang bukti ini menunjukkan komitmen Kejaksaan bersama aparat penegak hukum lainnya dalam menjaga integritas penegakan hukum di wilayah Kabupaten Donggala. Kegiatan ini juga memastikan bahwa seluruh proses hukum berjalan dengan transparan dan akuntabel.















