Headline.co.id, Tim Gabungan Dari Kabupaten Demak ~ yang terdiri dari Bea Cukai, Satpol PP, Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo), serta Kodim Demak, melaksanakan operasi pemberantasan rokok ilegal di Desa Krajanbogo, Kecamatan Bonang, pada Kamis, 13 November 2025. Operasi ini merupakan bagian dari upaya menekan peredaran rokok ilegal di wilayah tersebut.
Dalam operasi tersebut, tim menemukan 120 batang rokok ilegal dari berbagai merek yang dijual di sebuah toko kelontong milik warga setempat. Rincian rokok ilegal yang ditemukan meliputi Turbo Sejati sebanyak 2 bungkus (40 batang), GLS Sport 1 bungkus (20 batang), Ziffa 1 bungkus (20 batang), Humer 1 bungkus (20 batang), dan Premium Bold 1 bungkus (20 batang).
Operasi ini melibatkan tiga personel dari Bea Cukai, lima personel Satpol PP Kabupaten Demak, satu personel dari Dinkominfo, serta satu personel dari Kodim Demak. Tim menggunakan dua mobil operasional untuk menyisir sejumlah toko dan warung di sepanjang jalan desa.
Langkah-langkah yang dilakukan dalam operasi ini meliputi pendatangan ke lokasi target, pemeriksaan etalase dan stok rokok, identifikasi rokok tanpa pita cukai, serta pendokumentasian hasil temuan. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar tidak memperjualbelikan produk tanpa pita cukai resmi.
Bea Cukai bersama Pemerintah Kabupaten Demak mengimbau masyarakat untuk tidak membeli maupun menjual rokok ilegal. Selain melanggar ketentuan perundang-undangan, peredaran rokok ilegal juga dapat merugikan negara dari sisi penerimaan cukai. (Mc.Demak/Red-kmf/apj/eyv).


















