Headline.co.id, Malang ~ Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang telah meluncurkan uji coba Sistem Informasi Parkir Malang (SISPARMA) pada 11–12 November 2025. Acara ini berlangsung di Aula Lantai 4 Mini Block Office (MBO) Balai Kota Malang dan dihadiri oleh sekitar 700 koordinator dan juru parkir dalam empat sesi. Peluncuran SISPARMA merupakan langkah konkret Dishub Kota Malang dalam mewujudkan tata kelola perparkiran yang lebih transparan, akuntabel, dan berbasis digital.
SISPARMA memungkinkan juru parkir untuk memantau potensi, kewajiban, dan kontribusi retribusi parkir secara real time, sehingga memperkuat transparansi petugas lapangan dan pemerintah daerah. Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menyatakan bahwa SISPARMA dirancang untuk mengatasi berbagai masalah klasik dalam pengelolaan parkir, termasuk potensi kebocoran dan ketidakteraturan di lapangan. “Aplikasi ini dibuat dengan melihat permasalahan-permasalahan yang selama ini terjadi dalam perparkiran. Dengan SISPARMA, potensi kebocoran bisa diminimalisir karena datanya terbuka. Setiap juru parkir bisa tahu berapa potensi dan kewajibannya di setiap titik parkir,” ungkap Wahyu.
Wahyu menambahkan bahwa aplikasi ini merupakan inovasi pertama di Indonesia yang menghubungkan juru parkir, koordinator, dan pemerintah daerah dalam satu sistem digital. “SISPARMA ini luar biasa, belum ada di daerah lain. Dengan sistem ini, semuanya tercatat, mulai dari titik parkir, setoran, hingga status petugasnya. Ini bentuk komitmen kami agar layanan parkir di Kota Malang makin tertib dan profesional,” ujarnya.
Kepala Dishub Kota Malang, R. Widjaja Saleh Putra, menjelaskan bahwa penggunaan SISPARMA adalah solusi atas keterbatasan sumber daya manusia dan kebutuhan akan sistem monitoring yang efisien. “Selama ini mereka tidak tahu berapa yang harus dibayar atau berapa potensi di titik mereka. Dengan SISPARMA, semua data itu bisa diakses langsung. Jadi tidak ada lagi alasan tidak tahu atau lupa setor,” katanya.
Dishub berharap melalui inovasi ini, penerimaan retribusi parkir dapat meningkat signifikan. Saat ini, realisasi retribusi parkir baru mencapai 60 persen dari target Rp15 miliar. Dengan penerapan SISPARMA dan kerja sama yang baik dengan para juru parkir, Dishub optimistis pendapatan tahun ini dapat melampaui capaian tahun lalu sebesar Rp9,9 miliar.
Sejak November 2024, pembayaran retribusi parkir di Kota Malang telah dilakukan secara nontunai melalui Virtual Account (VA) Bank Jatim, baik lewat teller, ATM, mobile banking, maupun dompet digital seperti DANA, ShopeePay, dan GoPay. Dengan hadirnya SISPARMA, proses monitoring setoran menjadi lebih mudah dan transparan karena setiap transaksi dapat dipantau secara langsung oleh Dishub.
Selain peluncuran aplikasi, Dishub juga mengadakan pembinaan bagi para juru parkir agar mampu memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat sekaligus memahami sistem baru yang diterapkan. “Juru parkir adalah partner kami, bukan bawahan. Maka semangatnya harus sama, bagaimana memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi parkir,” tegas Widjaja.
Widjaja juga menyampaikan bahwa Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Perparkiran saat ini tengah dalam tahap evaluasi di tingkat Provinsi Jawa Timur. Ranperda tersebut nantinya akan mengatur kewajiban karcis, imbal jasa, tanggung jawab kehilangan kendaraan, serta sanksi bagi pelanggaran parkir. “Dengan perda baru nanti, seluruh mekanisme pengelolaan parkir akan lebih tertata, adil, dan transparan, baik bagi pemerintah, juru parkir, maupun masyarakat,” tutupnya.


















