Headline.co.id, Industri Kosmetik Di Indonesia Terus Menunjukkan Pertumbuhan Yang Signifikan ~ dengan peningkatan permintaan yang semakin tinggi di masyarakat. Berdasarkan data dari topbusiness.id, pasar industri kosmetik nasional diperkirakan tumbuh sekitar 73 persen per tahun hingga 2025. Sementara itu, nilai pasar industri kecantikan di Indonesia pada tahun 2024 diproyeksikan mencapai Rp146 triliun.
Beragam jenis kosmetik, mulai dari produk perawatan kulit, perawatan tubuh, make up, parfum, hingga produk perawatan mata dan bibir, memiliki peluang besar untuk terus diproduksi dan dikembangkan. Sebagai contoh, transaksi kategori kosmetik wajah pada awal tahun 2022 mencapai Rp129,1 miliar. Pertumbuhan ini memberikan keuntungan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di bidang kosmetik. Data terbaru menunjukkan bahwa hingga tahun 2024 terdapat lebih dari 1.500 unit IKM/UMKM kosmetik di Indonesia, dengan 1.057 UMKM telah terdaftar di sektor kosmetik menurut Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Flandiana Yogianti, Ph.D., Sp.DVE, Subsp.DKE, dosen Departemen Dermatologi dan Venereologi, Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat dan Keperawatan Universitas Gadjah Mada, menyatakan bahwa potensi jumlah pengguna kosmetik sangat besar dan dapat menjadi sumber alternatif usaha di masa depan. Namun, ia mengingatkan akan bahaya penggunaan kosmetika palsu. Berdasarkan data Kasus Klinis dan Efek Samping Kosmetik, sekitar 20–30 persen pengguna kosmetik di Indonesia mengalami iritasi atau alergi akibat produk yang tidak aman. Hampir 40 persen kasus penyakit kulit di Yogyakarta terkait dengan penggunaan produk kosmetik. “Okronosis dan toksisitas akibat merkuri/hidrokuinon masih sering ditemukan dalam laporan kasus di Indonesia, dan di 2025 BPOM menarik lebih 100 produk kosmetik, karena kandungan bahan berbahaya seperti merkuri, hidrokuinon, dan asam retinoat,” ujarnya dalam acara UMKM CLASS SERIES #33 di UGM.
Untuk menjaga keamanan konsumen, Flandiana Yogianti menekankan pentingnya regulasi BPOM dan sistem notifikasi kosmetik. Ia berharap semua kosmetik yang beredar di Indonesia harus memiliki notifikasi dari BPOM. “Harus dipatuhi, semisal harus ada dokumen perizinan resmi dari BPOM, ada bukti bahwa kosmetik telah dievaluasi untuk keamanan, mutu, dan manfaat, dan berlaku selama 3 tahun dan perlu diperbaharui kembali,” jelasnya.
Atik Wijayanti, S.Si, Apt., konsultan kosmetik/KAGAMA, menjelaskan pentingnya bagi calon wirausahawan untuk memahami cara memulai usaha di bidang kosmetik, termasuk persiapan yang diperlukan. Proses ini dimulai dengan riset pasar dan identifikasi segmen, yang mencakup analisis kebutuhan konsumen, tren pasar, serta pemetaan kompetitor.
Dalam membahas langkah strategis memulai usaha kosmetik, Atik menekankan pentingnya cara pembuatan kosmetik yang baik (CPKB). Hal ini untuk memastikan bahwa kosmetik yang diproduksi bermutu, aman, dan tepat manfaat. “Meningkatnya nilai tambah dan daya saing kosmetik di Indonesia di era perdagangan lokal, regional dan global karena meningkatnya kepercayaan konsumen bahwa kosmetik yang diproduksi sudah memenuhi CPKB yang diterapkan secara baik dan benar,” ucapnya.
Hasto Widiharto, S.T., Direktur PT Natural Cosmetics Indonesia/KAGAMA, menekankan pentingnya memperkuat klaim natural, efficacy, dan sustainable sourcing dengan mengangkat kearifan lokal. Beberapa bahan lokal yang sudah digunakan lain Mikroalga yang kaya antioksidan, Curcumin atau kunyit yang anti inflamasi, dan daun Kelor sebagai sumber vitamin C tinggi.
Sementara itu, Tri Suhartini, S.Si dari PT Ecovivo Daya Lestari, menyampaikan bahwa selain memahami tahapan produksi dan regulasi, calon pengusaha juga perlu mempelajari praktik terbaik yang telah diterapkan oleh pelaku industri sukses. Menurutnya, pemanfaatan limbah rumah tangga sebagai sumber bahan baku kosmetik adalah inovasi yang mendukung ekonomi sirkular dan menciptakan nilai tambah dari limbah organik.

















