Headline.co.id, Jakarta ~ Ketua Kamar Pengawasan Mahkamah Agung (MA), Dwiarso Budi Santiarto, menekankan pentingnya empat pilar etika profesi, yaitu independensi, integritas, imparsialitas, dan pelayanan publik, bagi hakim dan aparatur sipil negara (ASN). Keempat pilar ini tidak hanya berfungsi sebagai pedoman moral, tetapi juga menjadi dasar perilaku dan pengambilan keputusan yang memastikan lembaga peradilan beroperasi secara adil, profesional, dan berintegritas.
Dwiarso menyatakan bahwa kerangka ini memastikan setiap tindakan oleh hakim maupun ASN di Komisi Yudisial sejalan dengan prinsip keadilan, profesionalitas, dan pelayanan publik yang berintegritas. Pernyataan ini disampaikan dalam Seminar Nasional Etika Publik bertema “Memperkuat Etika Profesi Hakim dan ASN untuk Indonesia Adil dan Melayani”, yang berlangsung di Jakarta pada Senin (10/11/2025).
Menurut Dwiarso, empat pilar tersebut merupakan kerangka etika yang bersifat normatif dan operasional, yang berfungsi menuntun sikap serta keputusan dalam melaksanakan tugas-tugas kehakiman maupun administrasi publik. Ia juga menyoroti pentingnya pengembangan kompetensi ASN agar tidak tertinggal oleh perkembangan zaman, dengan menekankan nilai-nilai BerAKHLAK sebagai motor penggerak budaya kerja ASN, khususnya di lingkungan Komisi Yudisial (KY).
“Nilai-nilai BerAKHLAK harus menjadi motor penggerak bagi ASN di KY. Hal ini membutuhkan tekad dan komitmen bersama untuk terus memperkuat kapasitas serta etika pelayanan publik,” tegas Dwiarso. Ia menambahkan bahwa sinergi profesionalisme dan moralitas menjadi prasyarat bagi terbentuknya aparatur negara yang tangguh, akuntabel, serta mampu menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan nasional.
Sementara itu, Plt. Deputi Bidang Penyelenggaraan Layanan dan Pengembangan Internal BKN, Aris Windiyanto, menilai bahwa Komisi Yudisial Corporate University (KY Corpu) memiliki peran strategis dalam memperkuat dimensi etika di lingkungan lembaga tersebut. “Peran KY Corpu sangat penting karena akan mengarah pada penguatan etik. KY Corpu akan menjadi sarana pengembangan etika, mengingat KY berkenaan langsung dengan keluhuran peradilan,” ujar Aris.
Dalam sesi diskusi, Aris juga menjelaskan bahwa etika publik memiliki dua mazhab utama: pertama, etika yang berlandaskan peraturan dan kewajiban moral; kedua, etika yang berorientasi pada kemanfaatan bagi masyarakat luas. Keduanya, kata dia, harus berjalan beriringan agar aparatur publik dapat mengambil keputusan yang adil sekaligus berdampak positif bagi publik.
Melalui seminar nasional ini, MA dan KY menegaskan kembali komitmen lembaga peradilan dalam menegakkan etika profesi dan memperkuat budaya pelayanan publik. Etika yang berakar pada nilai integritas dan moralitas diharapkan mampu membentuk hakim dan ASN yang berkarakter, berorientasi pada keadilan, dan berperan aktif dalam mewujudkan Indonesia yang adil dan melayani.


















