Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Berita Nasional

Kemkomdigi Dorong Penerapan Standar Nasional untuk Konten Publik

Dani by Dani
2 months ago
in Nasional
418 4
0
Kemkomdigi Dorong Penerapan Standar Nasional untuk Konten Publik
ADVERTISEMENT
Share on FacebookShare on Twitter

Headline.co.id, Medan ~ Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menekankan pentingnya penerapan standar nasional untuk konten komunikasi publik di seluruh instansi pemerintah. Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi informasi dan efektivitas penyebaran pesan pembangunan kepada masyarakat. Ketua Tim Penyusun Kebijakan dan Standardisasi Bidang Komunikasi Publik Kemkomdigi, Mulyani, menyatakan bahwa perbedaan kualitas konten antarinstansi masih menjadi kendala dalam penyampaian informasi publik yang optimal.

Mulyani mengungkapkan, hasil survei Badan Pusat Statistik tahun 2022 menunjukkan bahwa 58 persen masyarakat merasa informasi dari pemerintah kurang jelas dan tidak terdistribusi dengan baik. Hal ini berpotensi menimbulkan kesenjangan pemahaman di masyarakat terkait program-program prioritas pemerintah. Pernyataan ini disampaikan Mulyani dalam kegiatan Bimbingan Teknis Standardisasi Konten Program Prioritas Nasional Wilayah Barat di Medan, Selasa (11/11/2025).

You might also like

Menkes Pastikan Layanan Kesehatan di Aceh Kembali Normal

Menkes Pastikan Layanan Kesehatan di Aceh Kembali Normal

12 January 2026
Kemensos Pastikan Bantuan Sosial di Sumatra Tepat Sasaran

Kemensos Pastikan Bantuan Sosial di Sumatra Tepat Sasaran

12 January 2026

Ia menegaskan bahwa kebijakan standardisasi konten adalah tindak lanjut dari Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Undang-undang ini mewajibkan badan publik untuk menyediakan informasi yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan. “Artinya, setiap konten yang diproduksi pemerintah harus didasarkan pada informasi yang akurat, terpercaya, dan bebas dari berita palsu,” ujarnya.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Mulyani menambahkan bahwa penerapan standar konten nasional diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 4 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Konkuren Bidang Komunikasi dan Informatika. Regulasi ini mengharuskan setiap pemerintah daerah membentuk tim penyusun konten yang bertugas menilai kelayakan dan memastikan kesesuaian informasi dengan strategi komunikasi publik nasional. “Dinas melaksanakan penyusunan konten sesuai dengan kewenangan dan hasil strategi komunikasi publik, serta membentuk tim penyusun konten yang menetapkan kelayakan konten sesuai standar yang ditetapkan oleh Menteri,” jelasnya.

Selain itu, Mulyani menekankan pentingnya penguatan kapasitas sumber daya manusia komunikasi publik (SDMKP), kemitraan dengan komunitas informasi masyarakat, serta relasi media dalam mendukung penyebaran konten pemerintah yang konsisten dan kredibel. Menurutnya, konten yang tayang di kanal resmi pemerintah, baik pusat maupun daerah, harus memenuhi standar kualitas sebagaimana tercantum dalam Pasal 15 ayat (6) peraturan tersebut.

Sementara itu, Akademisi Universitas Padjadjaran dan Praktisi Media Sosial, Ira Mirawati, menilai bahwa penerapan standardisasi konten komunikasi publik penting untuk mewujudkan one government voice atau satu suara pemerintah dalam penyampaian informasi kebijakan di era digital. Ia juga mengungkapkan bahwa fragmentasi informasi antarinstansi masih menjadi tantangan besar dalam membangun kepercayaan publik terhadap pemerintah. “Fragmentasi informasi antar lembaga dan rendahnya kualitas penyampaian pesan membuat publik sering menerima informasi yang tidak konsisten. Standardisasi konten hadir untuk menjamin keseragaman, keterpaduan, dan akuntabilitas informasi kebijakan pemerintah,” ujar Ira Mirawati dalam paparannya.

Ira menjelaskan bahwa tujuan utama kebijakan ini adalah mendukung efektivitas pelaksanaan Program Prioritas Pemerintah sebagaimana tertuang dalam RPJMN 2025–2029, dengan memastikan setiap pesan publik berbasis data, mudah dipahami, dan inklusif bagi seluruh lapisan masyarakat, termasuk kelompok disabilitas serta wilayah 3T (tertinggal, terdepan, terluar). Menurut Ira, prinsip-prinsip utama standardisasi konten mencakup keterpaduan pesan (one government voice), akurasi dan kredibilitas berbasis data, transparansi dan akuntabilitas, serta kepatuhan terhadap etika komunikasi publik.

Lebih lanjut, Ira menekankan pentingnya membangun komunikasi publik yang partisipatif dan edukatif dengan memperhatikan perilaku digital masyarakat. Pemerintah, kata dia, perlu memahami siapa penerima utama pesan, saluran komunikasi yang mereka gunakan, dan cara efektif menjangkau mereka. “Setiap program perlu menjawab pertanyaan publik yang paling mendasar: apa masalahnya, apa solusi pemerintah, apa manfaatnya bagi saya, dan bagaimana masyarakat dapat berpartisipasi,” ujarnya.

Ia juga menyoroti perlunya validasi konten sebelum disiarkan di kanal resmi pemerintah. Setiap pesan publik, kata Ira, harus melewati uji akurasi, kepatuhan hukum, dan sensitivitas sosial agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat. “Validasi substansi dan pengesahan akhir wajib dilakukan oleh pejabat berwenang untuk memastikan konten yang dipublikasikan benar, sah, dan layak tayang,” ungkapnya.

Ira menambahkan bahwa praktik komunikasi pemerintah di era digital menuntut integrasi lintas kanal dan kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk media massa dan komunitas digital, agar pesan pembangunan tersampaikan secara kredibel dan berkelanjutan. “Standardisasi konten bukan hanya soal format dan gaya bahasa, tetapi soal tanggung jawab komunikasi publik agar masyarakat mendapat informasi yang benar, konsisten, dan bermanfaat,” tutup Akademisi Universitas Padjadjaran.

Tags: Berita MedanHeadlineKementeriankomunikasiMedan
Dani

Dani

Related Stories

Menkes Pastikan Layanan Kesehatan di Aceh Kembali Normal

Menkes Pastikan Layanan Kesehatan di Aceh Kembali Normal

by Dani
12 January 2026
0

Headline.co.id, Banda Aceh ~ Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengonfirmasi bahwa seluruh layanan kesehatan di Aceh yang terdampak banjir telah...

Kemensos Pastikan Bantuan Sosial di Sumatra Tepat Sasaran

Kemensos Pastikan Bantuan Sosial di Sumatra Tepat Sasaran

by Aditya
12 January 2026
0

Headline.co.id, Banda Aceh ~ Kementerian Sosial menegaskan bahwa bantuan sosial untuk masyarakat terdampak bencana di Sumatra akan segera disalurkan. Bantuan...

Satuan Brimob Polda Babel Cepat Tanggap Bantu Korban Banjir di Bangka

Satuan Brimob Polda Babel Cepat Tanggap Bantu Korban Banjir di Bangka

by masfajar
12 January 2026
0

Headline.co.id, Belitung ~ Babel. Satuan Brimob Polda Kepulauan Bangka Belitung bergerak cepat dalam memberikan bantuan kepada masyarakat di Kabupaten Bangka...

Gempa Magnitudo 3.6 Guncang Wilayah Melonguane, Sulawesi Utara

Gempa Magnitudo 3.6 Guncang Wilayah Melonguane, Sulawesi Utara

by masfajar
12 January 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Gempa bumi dengan magnitudo 3.6 mengguncang wilayah Melonguane, Sulawesi Utara, pada Minggu, 11 Januari 2026. Badan Meteorologi,...

Gempa Magnitudo 3,1 Guncang Seram Bagian Timur, Maluku

Gempa Magnitudo 3,1 Guncang Seram Bagian Timur, Maluku

by Ari Wibowo muhammad
12 January 2026
0

Headline.co.id, Seram Bagian Timur ~ Gempa bumi dengan kekuatan magnitudo 3,1 mengguncang wilayah Seram Bagian Timur, Maluku, pada Minggu, 11...

Gempa Magnitudo 3.1 Guncang Wilayah Waingapu, NTT

Gempa Magnitudo 3.1 Guncang Wilayah Waingapu, NTT

by masfajar
12 January 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Gempa bumi dengan kekuatan magnitudo 3.1 mengguncang wilayah Waingapu, Nusa Tenggara Timur, pada Minggu (11/1/2026). Badan Meteorologi,...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dengan Menkomdigi Meutya Hafid dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (6/11/2025). (Cuplikan layar YouTube)

Kolaborasi PPATK dan Kemkomdigi Tekan Transaksi Judi Online 57 Persen, Komitmen Pemerintah Perkuat Pemberantasan Digital

6 November 2025
Polda Bengkulu Gelar Pembinaan Rohani, Tekankan Etika Bertutur

Polda Bengkulu Gelar Pembinaan Rohani, Tekankan Etika Bertutur

13 November 2025

Longsor Landa Ciawi, Satu Keluarga Tewas

20 February 2020
Ilustrasi gambar berita Headline

Jurusan Sendratasik UNG Raih Prestasi Gemilang di FSB Cup 2025

16 November 2025

Peran Masyarakat Jadi Penentu Keberhasilan Dalam Mengakhiri Covid-19

23 April 2020

Dukung Penerapan PSBB, PT KAI Angkut 4,6 Ton Telur Ayam dari Blitar ke DKI Jakarta

11 April 2020
Kemenhub Tegaskan Larangan Penjualan Tiket Non-Reguler di Bandara Terdampak Bencana

Kemenhub Tegaskan Larangan Penjualan Tiket Non-Reguler di Bandara Terdampak Bencana

10 December 2025

Artikel Terbaru

Petugas kepolisian melakukan pengaturan arus lalu lintas dan olah tempat kejadian perkara usai kecelakaan dua minibus di Jalan Yogyakarta–Wates, depan Pasar Baru Sentolo, Kulon Progo, Minggu (11/1/2026) malam. Insiden tersebut menyebabkan sejumlah korban luka dan sempat menimbulkan kepadatan kendaraan di sekitar lokasi.

Kecelakaan Dua Minibus di Depan Pasar Baru Sentolo, Delapan Orang Luka dan Dilarikan ke Rumah Sakit

12 January 2026
Menkes Pastikan Layanan Kesehatan di Aceh Kembali Normal

Menkes Pastikan Layanan Kesehatan di Aceh Kembali Normal

12 January 2026
Kemensos Pastikan Bantuan Sosial di Sumatra Tepat Sasaran

Kemensos Pastikan Bantuan Sosial di Sumatra Tepat Sasaran

12 January 2026
ICSF Soroti Ancaman AI Vulgar, Mendesak Regulasi Perlindungan Data

ICSF Soroti Ancaman AI Vulgar, Mendesak Regulasi Perlindungan Data

12 January 2026
Pemkot Balikpapan Pelajari Pelayanan Publik di Pontianak

Pemkot Balikpapan Pelajari Pelayanan Publik di Pontianak

12 January 2026
Kunjungan Pemkot Balikpapan ke UMKM Center Pontianak Dorong Kolaborasi

Kunjungan Pemkot Balikpapan ke UMKM Center Pontianak Dorong Kolaborasi

12 January 2026
Harga Daging Sapi di Batang Tetap Stabil Pasca Liburan

Harga Daging Sapi di Batang Tetap Stabil Pasca Liburan

12 January 2026

Popular Story

  • Jembatan Kereta Api Lembah Anai di Sumbar Akan Direaktivasi, Bukan Dibongkar

    Jembatan Kereta Api Lembah Anai di Sumbar Akan Direaktivasi, Bukan Dibongkar

    1131 shares
    Share 452 Tweet 283
  • Kalimantan Barat Siap Jadi Tuan Rumah Turnamen Voli Asia

    667 shares
    Share 267 Tweet 167
  • Pemprov Kalimantan Barat dan Garuda Indonesia Tingkatkan Konektivitas Penerbangan

    665 shares
    Share 266 Tweet 166
  • Jalan Sangaji di Banyuasin Resmi Dibuka, Permudah Akses Pertanian

    657 shares
    Share 263 Tweet 164
  • Pemkot Jambi Berikan Santunan Jaminan Sosial untuk Ketua RT

    865 shares
    Share 346 Tweet 216
  • Bojonegoro Rampungkan Pembangunan Jalan Hingga Pelosok di Akhir 2025

    813 shares
    Share 325 Tweet 203
  • Wakapolda NTT Hadiri Peletakan Batu Pertama SPPG 3T di TTU

    850 shares
    Share 340 Tweet 213
  • Kapan Pendaftaran CPNS 2026 Dibuka? Ini Penjelasan Terbaru KemenPANRB dan BKN

    621 shares
    Share 248 Tweet 155
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.