Headline.co.id, Agam ~ Pemerintah Kabupaten Agam baru-baru ini menerima kunjungan dari tim penilaian opini pelayanan publik yang dilakukan oleh Ombudsman Republik Indonesia (ORI). Pertemuan ini berlangsung di ruang kerja Wakil Bupati Muhammad Iqbal pada Kamis, 6 November 2025. Kunjungan tersebut merupakan bagian dari evaluasi tahunan yang dilakukan Ombudsman untuk menilai kualitas penyelenggaraan pelayanan publik di berbagai daerah.
Penilaian ini berfokus pada tiga sektor layanan dasar, yaitu pendidikan, kesehatan, dan sosial. Evaluasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa pelayanan publik di Kabupaten Agam dilaksanakan sesuai dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepuasan masyarakat. Dalam kesempatan tersebut, Wakil Bupati Muhammad Iqbal menyampaikan apresiasinya terhadap langkah Ombudsman RI yang melakukan evaluasi langsung di lapangan. Menurutnya, penilaian ini merupakan instrumen penting bagi Pemerintah Kabupaten Agam untuk mengukur efektivitas layanan publik dan memperkuat budaya kerja yang berintegritas.
“Jika ditemukan kekurangan dalam pelayanan, hal itu akan menjadi acuan bagi kami untuk memperbaikinya. Namun tentu harapan kita, tidak ada kekurangan yang berarti dalam pelayanan publik di Kabupaten Agam,” ujar Iqbal. Ia juga menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk terus meningkatkan mutu layanan publik berbasis data dan umpan balik masyarakat, sejalan dengan agenda reformasi birokrasi dan digitalisasi pelayanan yang sedang berjalan di Agam.
Ketua Tim Ombudsman RI, Yunesa Rahman, dalam pertemuan tersebut menyampaikan sejumlah catatan strategis kepada Pemerintah Kabupaten Agam. Salah satu catatan penting adalah perlunya integrasi sistem pengaduan SP4N Lapor! dengan seluruh kanal aduan yang dimiliki oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD). “Dengan sistem yang terintegrasi, seluruh laporan masyarakat dapat dipantau dan ditangani secara cepat, akurat, dan terpadu,” jelas Yunesa.
Selain itu, Yunesa juga menyoroti pentingnya penguatan pendokumentasian dan akuntabilitas data pelayanan publik melalui optimalisasi peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Menurutnya, keterbukaan informasi publik merupakan kunci untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah. (MC Agam/Harry)



















