Headline.co.id, Sleman ~ Dalam upaya meningkatkan kesiapsiagaan penanganan darurat, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Sleman bekerja sama dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman, Dinas Perhubungan (Dishub), dan Public Safety Center (PSC) 119 mengadakan Pelatihan Bantuan Hidup Dasar (BHD). Pelatihan ini ditujukan bagi relawan dan operator ambulans dari 32 kalurahan di Kabupaten Sleman dan berlangsung pada Senin (10/11/2025) di Aula Pangripta Bappeda Sleman.
Kegiatan ini merupakan langkah strategis untuk mengurangi angka fatalitas korban kecelakaan lalu lintas dengan meningkatkan kemampuan penanganan awal yang cepat, tepat, dan terkoordinasi. Kasat Lantas Polresta Sleman, AKP Mulyanto, menjelaskan bahwa pelatihan ini bertujuan memperkuat kapasitas relawan dan pengemudi ambulans di tingkat kalurahan, mengingat peran penting mereka dalam penanganan awal korban kecelakaan.
“Tujuan utama kami adalah memberikan edukasi dan pengetahuan kepada para relawan, khususnya di 32 kalurahan yang hari ini terlibat. Ke depan, kegiatan serupa akan terus berlanjut, karena masih banyak relawan dan pengemudi ambulans yang perlu dibekali kemampuan standar,” ujar Mulyanto.
Pelatihan ini menghadirkan narasumber dari PSC 119, Darmawan Lingga, yang memberikan materi tentang teknik Bantuan Hidup Dasar, prosedur penanganan korban kecelakaan, tata cara evakuasi yang benar, serta koordinasi terpadu antarinstansi di lapangan. Pihak PSC 119 menekankan pentingnya keterampilan praktis yang harus dikuasai setiap operator ambulans dalam situasi darurat.
“Materi berfokus pada langkah tepat dalam BHD dan bimbingan teknis penanganan kecelakaan lalu lintas. Kami memastikan semua peserta memahami cara bekerja secara sistematis, terkoordinasi, dan sesuai standar layanan darurat,” jelas Darmawan Lingga.
Dari sisi regulasi, Bambang Sumedi Latsono dari Dinas Perhubungan Sleman mengingatkan bahwa pengoperasian ambulans harus tetap sesuai dengan peraturan lalu lintas. “Walaupun ambulans harus cepat menuju lokasi, tetap ada aturan yang wajib dipatuhi. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 telah mengatur prioritas pengguna jalan, dan tidak semua ambulans otomatis mendapat hak utama,” tegasnya.
Dishub menambahkan bahwa pengemudi ambulans perlu memastikan keselamatan selama perjalanan agar tidak menimbulkan potensi kecelakaan baru saat melakukan penjemputan atau pengantaran pasien. Pelatihan ini merupakan bagian dari program jangka enam bulan yang melibatkan berbagai pihak, termasuk kepolisian, PSC 119, tenaga kesehatan, dan pamong kalurahan, untuk meningkatkan kesiapsiagaan keselamatan jalan.
Dengan adanya pelatihan ini, diharapkan kemampuan relawan dan operator ambulans semakin meningkat, sehingga penanganan korban kecelakaan bisa lebih cepat dan terukur, serta mampu menekan angka fatalitas kecelakaan lalu lintas di Sleman.


















