Headline.co.id, Jakarta ~ Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menekankan pentingnya literasi digital dalam penggunaan kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) secara bijak dan bertanggung jawab. Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Nezar Patria, menyatakan bahwa platform AI kini semakin populer di berbagai kalangan, termasuk anak-anak. Namun, tanpa pendampingan dan pemahaman yang cukup, penggunaan AI dapat berdampak negatif pada perkembangan anak.
Dalam pertemuannya dengan perwakilan Indonesia AI Institute di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Nezar Patria mengungkapkan kekhawatirannya bahwa ketergantungan pada AI dapat mengakibatkan penurunan kemampuan berpikir kritis pada anak-anak. “Yang kita takutkan, bukan anak-anak tambah cerdas dengan AI, yang terjadi adalah brain rot, otaknya enggak maksimal dipakai, semuanya tergantung sama AI,” ujar Nezar.
Nezar menekankan pentingnya literasi digital bagi orang tua dan guru untuk mencegah dampak negatif tersebut. Ia juga mengapresiasi inisiatif Indonesia AI Institute dalam mengedukasi masyarakat mengenai risiko penggunaan AI. Kolaborasi Kemkomdigi dan Indonesia AI Institute diharapkan dapat memastikan bahwa Indonesia tidak hanya memiliki talenta digital di bidang AI, tetapi juga masyarakat yang mampu memanfaatkan teknologi dengan bijak.
Kemkomdigi telah meluncurkan berbagai program pengembangan AI di Indonesia, termasuk AI Talent Factory, yang bertujuan menciptakan talenta digital dan memperkuat ekosistem riset agar menghasilkan produk berdaya saing global. “Tujuan kita menyiapkan AI talent yang global standard dan sekaligus menjadikan mereka developer, bukan cuma user saja, dan kita harus menyiapkan ekosistem juga yang dapat memanfaatkan kemampuan mereka,” jelas Nezar.
Selain itu, pemerintah memastikan adopsi AI di Indonesia dilakukan secara etis dan bertanggung jawab. Kemkomdigi telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2023 tentang Etika Kecerdasan Artifisial sebagai pedoman bagi platform AI agar mematuhi peraturan nasional seperti UU ITE dan UU Perlindungan Data Pribadi (PDP) serta menjunjung prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Regulasi ini akan diperkuat dengan penyusunan Peta Jalan AI Nasional dan Peraturan Presiden tentang Etika AI, yang akan menjadi payung kebijakan untuk memastikan teknologi AI berkembang dengan tetap menghormati nilai-nilai kemanusiaan dan kepentingan publik.




















