Headline.co.id, Jakarta ~ Jakarta. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) tengah merancang strategi untuk mencegah kerentanan anak terhadap radikalisme digital. Fokus utama strategi ini adalah memperkuat peran keluarga, pengawasan dan regulasi teknologi, serta penyediaan konten positif dan mekanisme pelaporan. Langkah ini diambil untuk mengatasi modus baru radikalisasi yang semakin meluas di dunia digital.
Brigjen Iwan Ristiyanto, Direktur Deradikalisasi BNPT sekaligus Ketua Tim Koordinasi Pelaksanaan Deradikalisasi, menegaskan bahwa BNPT memberikan perhatian serius terhadap isu radikalisasi anak di ruang siber. “Kami menyadari pentingnya langkah pencegahan yang efektif untuk melindungi anak-anak dari pengaruh radikal di dunia maya,” ujar Iwan pada Jumat (7/11/2025).
Strategi besar ini akan diterjemahkan ke dalam langkah-langkah konkret yang dapat diimplementasikan dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan terkait. Iwan menekankan pentingnya peran keluarga dengan melibatkan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Kementerian Sosial (Kemensos), serta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA). Untuk pengawasan dan regulasi, BNPT akan bekerja sama dengan perusahaan teknologi seperti Meta, Google, dan TikTok.
Direktur Deradikalisasi juga menjelaskan bahwa anak-anak berusia 12-18 tahun merupakan kelompok yang rentan menjadi target radikalisasi. Pada usia ini, anak-anak berada dalam fase pencarian jati diri, yang sering dimanfaatkan oleh kelompok radikal untuk merekrut anggota baru. “Kelompok radikal memanfaatkan kondisi psikososial ini untuk menawarkan ideologi yang memberikan rasa percaya diri dan pelarian bagi anak-anak,” tambah Iwan.
Untuk itu, diperlukan langkah konkret yang akan diimplementasikan oleh Tim Koordinasi Pelaksanaan Deradikalisasi. Berbagai langkah pencegahan radikalisme dan terorisme ini diatur berdasarkan Peraturan Kepala BNPT Nomor 1 Tahun 2021 dan Nomor 3 Tahun 2024, yang memformalisasi serta menyinergikan program deradikalisasi di semua pemangku kepentingan terkait.





















