Headline.co.id, Sleman ~ Pemerintah Kalurahan Condongcatur, Kabupaten Sleman, bekerja sama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Harapan Yogyakarta dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) DIY, mengadakan penyuluhan hukum bertema “Pinjaman Cepat, Masalah Panjang: Pentingnya Melek Hukum di Dunia Pinjol” pada Kamis (6/11/2025). Acara ini berlangsung di ruang Wacanaloka dan dihadiri oleh Lurah, Carik, serta pamong Kalurahan Condongcatur. Tujuan utama kegiatan ini adalah untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, terutama mengenai risiko dan konsekuensi dari penggunaan layanan pinjaman online (Pinjol).
Dalam sambutannya, Lurah Condongcatur, Reno Candra Sangaji, mengimbau warga agar lebih berhati-hati dan memahami aspek hukum sebelum memanfaatkan layanan keuangan digital. “Pinjol legal dan ilegal memiliki perbedaan yang harus diketahui masyarakat. Dengan memahami aturan dan mekanisme yang benar, masyarakat dapat menghindari jebakan pinjaman ilegal dan tahu apa yang harus dilakukan ketika terjadi sengketa,” jelasnya.
Ineke, perwakilan dari Kemenkumham DIY, turut mensosialisasikan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang akan mulai berlaku pada 2 Januari 2026. “Pembaharuan KUHP bertujuan untuk menghadirkan sistem hukum pidana yang lebih manusiawi dan berkeadilan, dengan menekankan prinsip korektif, restoratif, dan rehabilitatif,” ungkapnya. Ia menambahkan bahwa kehadiran KUHP baru ini menjadi tonggak penting dalam modernisasi hukum nasional agar lebih adaptif terhadap dinamika sosial dan nilai-nilai Pancasila.
Melalui penyuluhan hukum ini, diharapkan masyarakat Condongcatur semakin bijak dalam mengelola keuangan digital, memahami hak dan kewajiban hukum, serta siap menghadapi perubahan sistem hukum pidana yang lebih progresif di Indonesia.




















