Headline.co.id, Siak ~ Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak telah mengambil langkah strategis dengan menerapkan moratorium terhadap izin baru bagi ritel modern seperti Alfamart dan Indomaret. Kebijakan ini bertujuan untuk memperkuat posisi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) lokal serta menata kembali keseimbangan ekonomi di daerah tersebut. Pengumuman ini disampaikan oleh Bupati Siak, Afni Zulkifli, dalam rapat bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, perwakilan ritel modern, dan pelaku UMKM di Kabupaten Siak, yang berlangsung di Zamrud Room pada Jumat, 7 November 2025.
Bupati Afni Zulkifli menyatakan, “Kami memutuskan untuk melakukan moratorium pemberian izin baru untuk ritel modern, baik Alfamart maupun Indomaret, karena jumlahnya sudah terlalu banyak di Kabupaten Siak, seraya mengevaluasi izin yang ada untuk memberikan ruang bagi UMKM lokal Siak.” Berdasarkan data Pemkab Siak, saat ini terdapat 47 gerai Indomaret dan 42 gerai Alfamart di wilayah tersebut. Namun, evaluasi menunjukkan bahwa sekitar 95 persen produk yang dijual di jaringan tersebut belum melibatkan pelaku UMKM lokal.
Melalui kebijakan moratorium ini, Pemkab Siak juga akan melakukan penataan dan evaluasi terhadap izin-izin ritel modern yang telah ada. Salah satu fokus utama adalah mendorong agar setiap ritel modern di Siak memiliki outlet khusus untuk produk UMKM lokal. “Padahal banyak UMKM kita yang punya produk luar biasa. Hanya saja memang perlu dilakukan pembinaan agar produknya berstandar di pasar modern. Tapi kami juga minta relaksasi kebijakan, karena tentu tidak bisa menyamakan produk rumahan dengan produk perusahaan besar. Kami ingin produk UMKM Siak betul-betul bisa masuk ke pasar ritel modern,” tambah Bupati Afni.
Selain itu, Pemkab Siak juga tengah menyiapkan Gerakan Koperasi Merah Putih sebagai tindak lanjut dari instruksi Presiden RI, yang bertujuan menstabilkan harga kebutuhan pokok sekaligus memperkuat peran UMKM dalam rantai pasok lokal. “Alhamdulillah, di seluruh desa dan kelurahan Kabupaten Siak sudah terbentuk Koperasi Desa dan Koperasi Kelurahan Merah Putih. Nantinya, koperasi ini akan menampung produk UMKM yang ada dan membantu masyarakat memangkas harga,” jelas Bupati Afni.
Bupati Afni berharap, “Mudah-mudahan niat baik ini akan selaras ritel modern dan UMKM melalui intervensi kebijakan pemerintah, agar bisa menghidupkan UMKM Siak.” Dengan adanya moratorium izin baru, pendampingan usaha, dan regulasi daerah yang berpihak, diharapkan lebih dari 14 ribu pelaku UMKM di Kabupaten Siak dapat terus tumbuh dan berkontribusi memperkuat ekonomi lokal.


















