Headline.co.id (Jakarta) ~ Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) membuka ruang partisipasi publik dalam penyusunan Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital tentang Organisasi dan Tata Kerja Monumen Pers Nasional. Konsultasi publik ini berlangsung hingga 7 November 2025 dan dilakukan secara daring untuk menjaring aspirasi masyarakat agar kebijakan yang dihasilkan sesuai dengan kebutuhan publik.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Digital, yang menjadi dasar penataan struktur kelembagaan di seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kemkomdigi, termasuk Monumen Pers Nasional.
Kepala Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi Kemkomdigi menjelaskan, pelibatan publik menjadi bagian penting dalam proses penyusunan peraturan perundang-undangan. “Kami ingin memastikan bahwa setiap kebijakan yang lahir merupakan hasil dialog bersama masyarakat. Partisipasi publik ini membuka kesempatan bagi siapa pun untuk memberikan saran, kritik, atau masukan yang membangun,” ujarnya dalam keterangan resmi.
Monumen Pers Nasional, yang berada di bawah Direktorat Jenderal Komunikasi Publik dan Media Kemkomdigi, memiliki peran strategis dalam melestarikan sejarah dan warisan pers Indonesia. Lembaga ini menjalankan sejumlah fungsi penting, mulai dari penyusunan program dan anggaran, pengadaan dan pemeliharaan koleksi, hingga penyediaan layanan literasi dan edukasi publik melalui perpustakaan serta kegiatan jurnalistik.
Menurut Kemkomdigi, penguatan tata kelola kelembagaan Monumen Pers Nasional menjadi langkah penting dalam menjaga nilai sejarah pers sekaligus menyesuaikan peran lembaga ini di era digital. “Monumen Pers bukan hanya tempat penyimpanan koleksi sejarah, tetapi juga pusat pembelajaran dan inspirasi bagi generasi muda untuk memahami perjuangan pers nasional,” terang pernyataan resmi Kemkomdigi.
Masyarakat yang ingin memberikan masukan terhadap rancangan peraturan ini dapat mengirimkan tanggapan melalui surat elektronik ke alamat tu.rowai@komdigi.go.id




















